Komisi I DPRD Lampung Komitmen Tuntaskan Problem Bendungan Margatiga

Komisi I DPRD Lampung Komitmen Tuntaskan Problem Bendungan Margatiga

Komisi I DPRD Lampung Komitmen Tuntaskan Problem Bendungan Margatiga--

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG NEWSPAPER – Dalam upaya menuntaskan masalah yang melibatkan Bendungan Margatiga di Lampung Timur, Komisi 1 DPRD Lampung mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak kepolisian dan berbagai stakeholder lainnya pada Senin, 3 Juni 2024.

Pertemuan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Lampung, khususnya Komisi 1 untuk menyelesaikan kasus yang telah menyebabkan kerugian negara lebih dari 9 miliar rupiah dan menetapkan empat tersangka dari berbagai latar belakang.

Rapat ini dibuka oleh Ketua Komisi 1, Budiman AS, dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 1, Mardani Umar. Anggota Komisi 1 lainnya yang hadir termasuk Watoni Nurdin, Darlian Pone, Ketut Erawan, Ni Ketut Dewi Nadi dan Zamzani Yasin, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Mardani Umar, dalam kapasitasnya sebagai pemimpin rapat, menegaskan bahwa Komisi 1 DPRD Lampung berkomitmen penuh untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan akuntabel sebelum masa jabatan berakhir.

"RDP ini adalah langkah nyata untuk menunjukkan komitmen Komisi 1 menuntaskan berbagai problem yang menyangkut hajat hidup rakyat, diantaranya adalah problem Bendungan Margatiga, Lampung Timur," ujar Mardani Umar.

Kasus Bendungan Margatiga ini menjadi perhatian serius setelah ditemukan kerugian negara yang signifikan. Empat tersangka yang telah ditetapkan berasal dari berbagai latar belakang, menunjukkan bahwa masalah ini melibatkan banyak pihak dan memerlukan penanganan yang komprehensif.

Selain itu, berkembang pula problematika mengenai status tanah eks kawasan hutan yang termasuk sebagai areal bendungan, dipertanyakan apakah boleh dibayarkan negara atau tidak.

"Status tanah eks kawasan hutan ini menjadi isu krusial yang perlu segera dipastikan kejelasannya. Kita harus cepat menuntaskan namun tidak boleh gegabah dalam hal keputusan yang berdampak besar pada kepentingan masyarakat dan negara," tambah Mardani Umar.

Bendungan Margatiga adalah proyek strategis nasional yang hingga saat ini belum diresmikan. Proyek ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Lampung Timur, termasuk penyediaan air untuk irigasi, pengendalian banjir, dan sebagai sumber air baku. Penundaan peresmian ini menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya manfaat yang seharusnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan segera tuntasnya problem-problem yang ada, peresmian segera pula dilakukan dan jadi kado terindah bagi Presiden Jokowi di akhir masa jabatan," jelas Aleg PKS Dapil Lampung Utara-Way Kanan ini. 

Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan pandangan disampaikan oleh para anggota Komisi 1 serta perwakilan dari kepolisian dan stakeholder lainnya. Semua pihak sepakat bahwa langkah-langkah tegas dan terukur harus diambil untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin.

Budiman AS, Ketua Komisi 1, juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara DPRD, kepolisian, dan lintas instansi terkait lainnya untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan. (rls)

Sumber: