Parah, Pembanguan Restoran Bebek di Jalan Gatot Subroto ‘Kangkangi’ Undang-undang
Pembangunan restoran bebek, di Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan, , ditengarai kangkangi keselamatan kerja (K3) dan mengangkangi Undang-undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi. Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media di lokasi pembangunan gedung bertingkat tersebut, terlihat para pekerja tidak menerapkan K3. Diantaranya, tidak menggunakan pelindung kepala, rompi, sabuk pengaman, bahkan banyak yang tidak menggunakan alas kaki. Tentu hal ini disebabkan ketidakporfesionalan rekanan. Tak hanya itu para pekerja juga tidak menggunakan masker dan penutup telinga. Parahnya banyak pekerja hanya menggunakan sandal jepit, yang tentu sangat membahayakan. Ketidakprofesionalan rekanan tersebut harus mendapatkan sanksi tegas. Kontraktor yang lalai dalam K3 dan mengabaikan SOP (prosedur operasi standar), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi. Dimana pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administrative.
Sumber: