DPMPTSP Telah Terbitkan 13.232 NIB di Bandar Lampung Hingga Mei 2024
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung--Foto Deka Agustina Ramlan
BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mencatat ada sebanyak 13.232 nomor induk berusaha (NIB) telah diterbitkan.
Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung, Senin (3/6/2024). "Terhitung sejak Januari hingga Mei 2024, jumlah NIB yang kita terbitkan sebanyak 13.232," ujarnya.
Menurutnya, dari jumlah NIB tersebut untuk jenis usahanya terdapat sebanyak 19.589 jenis kegiatan usaha.
Hal itu lantaran, dalam satu NIB bisa lebih dari satu atau dua jenis usaha.
"19.589 jenis kegiatan usaha ini terbagi atas 4 resiko, ada resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi," katanya.
BACA JUGA:Nukman Minta Jajarannya Mengevaluasi Setiap Program
Namun, lanjut Muhtadi, yang paling banyak adalah jenis usaha dengan katagori resiko rendah yakni sebanyak 15742.
"Lalu untuk resiko menengah rendah itu sebanyak 1353 jenis kegiatan usaha, yang menengah tinggi 1944, dan yang resiko tinggi sebanyak 550 jenis usaha," paparnya.
Kemudian berdasarkan sebaran wilayahnya, yang terbanyak kegiatan usaha nya ada di Kecamatan Way Halim 1403, lalu Kecamatan Sukarame ada 1387.
"Selanjutnya Kecamatan Sukabumi ada 1172, Bumi Waras ada 1159, dan Kemiling ada 1147 kegiatan usaha," jelasnya.
Muhtadi mengungkapkan, keuntungan pengusaha membuat NIB nya ini pertama mereka mempunyai registrasi usaha, legalitas hukum.
"Selain itu jika mengajukan kridit bank, NIB ini bisa untuk salah satu syarat jaminannya. Karena biasanya pihak bank meminta itu," tutupnya. (dka)
Sumber: