DPMPTSP Kabupaten Tulangbawang Gelar Forum Konsultasi Publik

DPMPTSP Kabupaten Tulangbawang Gelar Forum Konsultasi Publik

DPMPTSP) Kabupaten Tulangbawang, gelar rapat forum konsultasi publik, di lantai III kantor setempat. Kamis (29/5). --Franki Adriyanto

TULANG BAWANG,LAMPUNGNEWSPAPER- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulangbawang, gelar rapat forum konsultasi publik, di lantai III kantor setempat. Kamis (29/5). 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulangbawang, Dedi Palwadi, mengatakan, bahwa pelayanan publik merupakan suatu tanggung jawab pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam rangka Menciptakan dan mewujudkan kondisi masyarakat adil, makmur dan sejahtera. 

"Salah satu esensi dari pemerintah yang baik adalah terciptanya suatu produk layanan yang efektif, efesien dan akuntabel dari pemerintah yang diarahkan kepada masyarakat, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada stakeholder. Pemkab Tulangbawang selalu terbuka untuk investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Tulang Bawang,"ujar Dedi. 

Semua pelayanan perizinan gratis, lanjut Dedi Palwadi, termasuk pelayanan perizinan untuk para pelaku UMKM - UMKM di Kabupaten Tulang Bawang, cukup dengan KTP dan NPWP, Kalau belum ada NPWP cukup KTP saja dan semua gratis. 

BACA JUGA:PLN Perluasan Jaringan Mendukung Pasang Baru PT CANGGU COCO LIZ

"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tulangbawang sebagai leading sektor penyelenggara layanan publik di Kabupaten Tulang Bawang terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Tulangbawang,"kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi Palwadi, mengatakan, forum konsultasi ini digelar antara lain juga dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang diantaranya UU No 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik serta peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repuklik Indonesia No 16 Tahun 2017, tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik.

"Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Masyarakat dapat mengetahui standar pelayanan, baik terkait persyaratan, biaya dan jangka waktu yang dibutuhkan. Hal ini dapat mencegah terjadinya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, pungli dan sebagainya,"tegasnya.(fay/mad).

Sumber: