Pemprov Lampung Nyatakan Komitmen Penuh Penerapan Sistem Merit

Pemprov Lampung Nyatakan Komitmen Penuh Penerapan Sistem Merit

Pemprov Lampung Nyatakan Komitmen Penuh Penerapan Sistem Merit--

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG NEWSPAPER - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Meiry Harika Sari, menjadi pembina apel mingguan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Lapangan Korpri, Senin (27/05/2024).
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala BKD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa melalui Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 07/KEP.KASN/C/IV/2024 tanggal 29 April 2024 telah menetapkan Kategori, Penilaian, dan Indeks Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada Kategori III (Baik), dengan nilai 298,5 (dua ratus sembilan puluh delapan koma lima) yang artinya telah mengalami peningkatan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN sebesar 19 poin.
"Peningkatan ini juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN," ujar Gubernur.
Meskipun mengalami peningkatan, masih terdapat catatan perbaikan yang ke depannya perlu tindaklanjuti antara lain :
1. Melakukan assesment pemetaan kompetensi pada seluruh ASN Provinsi Lampung berdasarkan standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan;
2. Membangun manajemen talenta untuk pengembangan karir juga penyusunan rencana suksesi ASN;
3. Menyelesaikan penyusunan dokumen rencana pengembangan kompetensi ASN;
Implementasi sistem merit yang baik akan menghasilkan ASN yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang prima. Hal ini sangat penting dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi.
Salah satu alat ukur yang sangat penting dalam sistem merit adalah Indeks Profesionalitas ASN atau IP ASN. IP ASN merupakan alat untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN berdasarkan empat aspek utama, yaitu:
1. Kualifikasi: Meliputi tingkat pendidikan dan pelatihan yang telah ditempuh.
2. Kompetensi: Mengacu pada pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki.
3. Kinerja: Berkaitan dengan hasil kerja yang telah dicapai.
4. Disiplin: Mengukur kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Melalui IP ASN, Provinsi Lampung dapat memetakan kekuatan dan kelemahan ASN secara lebih akurat, sehingga dapat merumuskan strategi pengembangan yang tepat sasaran. IP ASN juga menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam melakukan evaluasi kinerja, pengembangan kapasitas, dan perencanaan karier ASN.
Dilihat dari hasil pengukuran IP ASN Tahun 2023, dimensi kompetensi dan kualifikasi ASN Provinsi Lampung masih jauh dibawah nilai maksimal yang bisa didapatkan.
"Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong peningkatan kompetensi ASN baik secara klasikal maupun non klasikal melalui langkah- langkah percepatan seperti pemenuhan pengembangan kompetensi melalui coaching dan mentoring yang dirasa cukup efektif dan efisien," ujar Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur menekankan bahwa penerapan sistem merit dan IP ASN bukanlah sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya nyata dalam mewujudkan good governance.
"Seluruh stakeholder harus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap ASN di lingkungan pemerintahan kita memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya," tegasnya.
Untuk itu, Gubernur mengajak seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk berkomitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip sistem merit dan senantiasa meningkatkan IP ASN.
"Saya percaya, dengan kerjasama dan komitmen, kita dapat menjadikan sistem merit dan IP ASN sebagai fondasi yang kuat dalam membangun birokrasi yang unggul dan berdaya saing." tutup Gubernur. (*)

Sumber: