Polres Lampung Timur Konferensi Pers Hasil Ops Sikat

Polres Lampung Timur Konferensi Pers Hasil Ops Sikat

Polres Lampung Timur Konfersi Pers Hasil Ops Sikat --

LAMPUNG TIMUR,LAMPUNGNEWSPAPER Pihak Kepolisian berhasil mengungkap puluhan kejadian tindak pidana, selama digelarnya Operasi Sikat Krakatau 2024, di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Saat menggelar konferensi pers, pada Senin (27/5/24), Kapolres AKBP M Rizal Muchtar melalui Wakapolres KOMPOL Rafli Yusuf Nugraha, dan Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, menjelaskan bahwa Operasi Sikat Krakatau 2024, digelar selama 14 hari, yaitu mulai tanggal 6 sampai 19 Mei 2024.

Selama digelarnya Operasi Sikat Krakatau 2024, Pihak Kepolisian berhasil mengungkap 46 Laporan Polisi, dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang.

BACA JUGA:WSL Krui Pro Digelar,Ops Tuhuk Krakatau 2024 Polda Lampung Dimulai

"Pada Operasi tersebut, kita berhasil mengungkap 4 perkara yang menjadi Target Operasi (TO), dengan jumlah tersangka 4 orang, dan barang buktinya 1 telepon genggam," terangnya.

Pihak Kepolisian juga berhasil mengungkap Kasus Non TO, dengan rincian 39 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), 2 kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan 1 kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), dengan jumlah tersangka 22 orang.

"Pada Operasi Sikat Krakatau 2024, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan 11 unit Sepeda Motor, 1 unit Truk, 7 unit Telepon Genggam, 14 Dokumen Kendaraan Bermotor, dan 4 unit Senjata Api Rakitan, yang diserahkan oleh masyarakat," tambahnya

Untuk pelaku Curas dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara

Curat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(agung)

 

Sumber: