Kantongi Ekstasi, Empat Pemuda Dicokok Polisi

Kantongi Ekstasi, Empat Pemuda Dicokok Polisi

Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap empat pemuda yang kedapatan memiliki pil ekstasi--M. Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap empat pemuda yang kedapatan memiliki pil ekstasi. Para pelaku ditangkap di wilayah Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar jam 9 malam.

Kasatres Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman menjelaskan kronologis penangkapan empat pemuda yang masing-masing berinisial IKS(19), IP(19), NY(20) dan DS(20) tersebut.

“Penangkapan mereka ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat. Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Metro langsung turun ke lapangan, melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan di sekitar lokasi yang disebutkan,” kata Iptu Hendra, Senin, 20/5/2024.

“Kemudian, petugas bertemu dengan empat pemuda tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Sewaktu digeledah badan dan pakaiannya, satu dari empat pemuda tersebut, yakni pelaku IP, polisi temukan 1 buntalan tisu berisi 1 butir pil berwarna coklat, diduga narkotika jenis ekstasi,” tukasnya.

BACA JUGA:Sidang Wartawan & Para Terdakwa Ditunda Lantaran PH Belum Dapatkan BAP Turunan

Para pelaku pun diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, para pemuda pemilik ekstasi itu, berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Metro untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui orang yang memiliki narkoba jenis ekstasi, bakal dijerat Pasal 112 Ayat 1, dipenjara dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun. Sedangkan jika barang buktinya lebih dari 5 gram, maka sesuai Pasal 112 Ayat 2, pelaku bakal dipenjara selama 5 sampai 20 tahun.  (MRC)

Sumber: