Keberatan, Tim Pensehat hukum Minta Kedua Versi Rekonstruksi di Bacakan Dalam Sidang

Keberatan, Tim Pensehat hukum Minta Kedua Versi Rekonstruksi di Bacakan Dalam Sidang

Sidang perkara antara Agus Kristian Hulu dan lima orang warga adat Abung Timur --Ist

LAMPURA, LAMPUNG NEWSPAPER-Sidang perkara antara Agus Kristian Hulu dan lima orang warga adat Abung Timur juga satu orang Wartawa Lampung Utara yang ikut menjadi terdakwa. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan registrasi perkara PDM-1731/k. Bumi /05/2024. Rabu 15 Maret 2024.

Dalam sidang perdana itu , di bacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang mana isinya merupakan keterangan dari pelapor hasil rekonstruksi versi pertama atau versi yang di inginkan pelapor.

Sementara sebelumnya, di polres Lampung Utara karena adanya protes dari para jurnalis dan masyarakat. Karena di nilai penetapan tersangka di dalandasi dengan fakta yang rancu. sehingga di gelarlah rekonstruksi dengan agenda dua versi, yakni versi dari pihak pelapor dan versi dari terlapor.

BACA JUGA:Bacawalkot Iqbal Ardiansyah Kembalikan Berkas Pendaftaran di PKS

Disana pada rekonstruksi versi pelapor dan terlapor, terdapat kontra yang signifikan sehingga tuduhan dari pelapor terindikasi di lebih-lebihkan, agar para terduga yang disangkakan dapat terjerat seperti apa yang di tuduhkan pelapor.

Samsi Eka Putra,S.H. tim kuasa hukum dari terdakwa menolak isi dari dakwaan itu. “Perlu kami sampaikan, seluruh terdakwa menyatakan menolak apa yang menjadi dakwaan. Penolakan ini akan di sampaikan secara tertulis eksepsi dan jawaban” ujarnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi pada para wartawan yang meliput sidang tersebut.

Sementara para terdakwa, melalui tim kuasa hukumnya meminta hasil rekonstruksi versi dari terlapor atau terdakwa. Ikut di tampilkan dan di bacakan juga di dalam sidang tersebut.

Dalam surat dakwaan yang di dalamnya terdapat narasi versi pelapor, terdapat beberapa pasal yang di tuduhkan pada perkara itu kepada 5 warga adat dan satu wartawan yang meliput, di antaranya. Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-KUHP.

Sementara dalam sidang perdana dakwaan itu. Dipimpin langsung oleh Edwin Andrian,S.H, M.H sebagai hakim ketua. 

Sebelumnya dalam laporan dan rekonstruksi dua versi, terdapat adanya dua saksi dari pihak pelapor, yakni Sabar Lesmana dan Abdul Halim yang merupakan security, rekan dari pelapor yang di maksud.

Hakim ketua menyebutkan di ahir persidangan. Sidang selanjutnya akan di gelar dengan agenda berikutnya pada Senin 20 Mei 2024 mendatang.

Dalam sidang perdana itu juga, ramai di hadiri para kalangan jurnalistik dan warga adat Lampung Utara.

Sumber: