DPRD Lampura Menggelar Sidang Pembahasan Raperda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara Menggelar sidang paripurna pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) di Gedung kantor setempat Senin 13/05/2024.--Foto Franki saputra
LAMPURA LAMPUNG NEWSPAPER.-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara Menggelar sidang paripurna pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) di Gedung kantor setempat Senin 13/05/2024.
Pantauan di lokasi, sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Utara. Jumlah anggota legislatif yang hadir sekitar 22 orang. Sidang penyampaian Raperda ini sendiri merupakan dua agenda sidang yang akan dijalankan oleh pihak legislatif. Sayangnya, sidang dengan agenda pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban/LKPj bupati batal digelar.
"Ada dua raperda yang berasal dari Pemkab Lampung Utara," terang Penjabat Bupati Aswarodi, Senin (13/05/2024).
BACA JUGA:Inalilahi Wa Ina Ilaihi Rojiun Tokoh NU Kh ARIEF MAHYA berpulang
Aswarodi menjelaskan, kedua Raperda itu adalah Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Yang kedua yaitu Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2025-2045. Dasar Raperda ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
"Untuk Raperda tentang penyelenggaraan perizinan, dasarnya adalah aturan tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko," kata dia.
Ia berharap, kedua Raperda yang baru disampaikan tersebut dapat segera dibahas oleh pihak legislatif. Dengam demikian, Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda sehingga dapat diterapkan di lapangan.
"Dasar hukumnya akan menjadi jelas jika Raperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda," terangnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori menjelaskan bahwa terkait penundaan sidang paripurna LKPJ itu dikarenakan masih terdapat urusan yang belum diselesaikan oleh Panitia Khusus LKPj. Penundaan ini untuk memberi waktu pihak Pansus untuk menyelesaikan urusan itu.
"Untuk dilanjutkannya dalam waktu tentatif yang tidak bisa ditentukan, tapi akan segera diselesaikan," jelas Wansori. (Prn/Apr)
Sumber: