Gubernur Arinal Serahkan 5377 SK PPPK Pemprov Lampung

Gubernur Arinal Serahkan 5377 SK PPPK Pemprov Lampung

--

BANDARLAMPUNG.LAMPUNGNEWSPAPER -  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kesehatan sekaligus Pelantikan dan Pengangkatan sumpah janji ASN kedalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 di Gedung Sumpah Pemuda PKOR Way Halim, Rabu (08/05/2024).

Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh PPPK dan ASN yang hari ini resmi dilantik.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat kepada para ASN yang telah menerima SK PPPK sekaligus juga telah dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya ke dalam jabatan fungsional," ucapnya.

Penyerahan Keputusan Gubernur ini dalam rangka memenuhi kebutuhan Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Gubernur mengatakan bahwa PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Gubernur Lampung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"PPPK mempunyai perjanjian kerja yang akan terus dievaluasi setiap tahunnya, sehingga saya berharap, Bapak/Ibu selaku ASN dapat memberikan kinerja dan kontribusi terbaiknya terhadap Pemerintah Provinsi Lampung" pesannya.

Gubernur melanjutkan bahwa Pelantikan ke dalam jabatan fungsional bagi ASN adalah langkah yang penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan juga dalam memberikan penghargaan kepada mereka yang telah bekerja keras dan berdedikasi.

Jabatan fungsional ini bukan hanya sebuah tanda pengakuan atas kompetensi dan dedikasi ASN, tetapi juga merupakan sebuah amanah yang besar dari negara dan masyarakat. 

"Saya percaya, dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki, ASN akan mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab," ungkapnya.

Kemudian Gubernur Arinal Djunaidi mengingatkan bahwa jabatan ini bukanlah sebuah tujuan akhir, melainkan awal dari sebuah perjalanan yang lebih panjang dalam melayani masyarakat. Tanggung jawab kita sebagai abdi negara akan semakin besar, dan tantangan-tantangan akan semakin kompleks. 

"Oleh karena itu, mari kita terus berkomitmen untuk terus belajar, berkembang, dan berinovasi demi kemajuan pelayanan publik yang lebih baik " ucapnya.

Diakhir sambutannya Gubernur Arinal Djunaidi juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung dan memotivasi para pegawai yang hari ini dilantik. 

"Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, penuh dengan semangat kolaborasi, dan saling mendukung satu sama lain. Saya yakin, dengan kerjasama yang baik, kita akan mampu meraih banyak prestasi dan memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat Lampung," pungkasnya.

Sementara itu Kepala BKD Provinsi Lampung Meiry Harika Sari, S.STP., M.M. menyampaikan bahwa pelantikan dan penyerahan SK yang dilaksanakan hari ini berdasarkan Surat Usulan Gubernur Lampung yang tertuang dalam Surat No. 800/904/VI.04/2023 tanggal 29 April 2023, Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.545 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Lampung No. G/367/VI.04/HK/2023 Tanggal 30 Agustus 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sumber: