Kemendag RI Apresiasi Pemprov Lampung Atas Meningkatnya Indeks Keberdayaan Konsumen

Kemendag RI Apresiasi Pemprov Lampung Atas Meningkatnya Indeks Keberdayaan Konsumen

--

BANDAR LAMPUNG.LAMPUNG NEWSPAPER - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengikuti kegiatan senam bersama dalam rangka Peringatan Hari Konsumen Nasional Tahun 2024, di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Jumat (26/04/2024).

Sekda menyatakan bahwa Perlindungan Konsumen bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.

Oleh karena itu, menurut Sekda, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen dalam melaksanakan perlindungan konsumen. Hal tersebut ditunjukkan dengan meningkatnya Indeks Keberdayaan Konsumen Provinsi Lampung dari sebelumnya di angka 51,58 menjadi 55,47 pada Tahun 2023. (Sumber Data: Laporan IKK Kemendag tahun 2022 dan 2023).

"Selain itu, Pemprov Lampung juga telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang merupakan lembaga dimana konsumen dapat melapor jika merasa dirugikan dalam kegiatan perdagangan atau jual-beli," terang Sekda.

Kemudian, atas terselenggaranya Peringatan Hari Konsumen Nasional Provinsi Lampung Tahun 2024 ini, Sekda Provinsi Lampung, atas nama Gubernur Lampung, mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

"Kepada seluruh masyarakat yang telah hadir dan berpartisipasi memeriahkan acara ini, saya ucapkan terimakasih, teruslah menjadi Konsumen cerdas, hati-hati dalam membeli barang apapun," tutupnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI Ivan Fithriyanto, S.T., M.S.E. mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen masih ditemui berbagai kendala, salah satunya adalah pemahaman masyarakat atau konsumen yang belum cukup mengerti terkait dengan hak-haknya sebagai konsumen.

"Nah jadi hari Konsumen Nasional itu kemudian ditetapkan sebagai langkah awal atau momentum untuk peningkatan kesadaran dan kemandirian bagi konsumen, jadi dengan adanya hari Konsumen Nasional ini kita selalu diingatkan tiap tahun bahwa ada hari pelindungan Konsumen, tujuannya supaya masyarakat mengerti dan paham bahwa masyarakat atau konsumen itu dilindungi, jadi saat konsumen melakukan transaksi, ada aturan hukum yang melindungi konsumen," paparnya.

Adapun tema dari Hari Konsumen Nasional Tahun 2024 ini adalah Perlindungan Konsumen menuju Indonesia emas, hal ini menurut Ivan Fithriyanto telah sejalan dengan visi dalam RPJMN Tahun 2025-2045.

Pada kesempatan tersebut Ivan Fithriyanto juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung atas meningkatnya Indeks Keberdayaan Konsumen Provinsi Lampung dari sebelumnya di angka 51,58 menjadi 55,47 pada Tahun 2023.

Dengan adanya peningkatan indeks tersebut, menurut Ivan berarti kita bisa mengukur bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sudah memberikan efek atau dampak, bahwa ada peningkatan pemahaman masyarakat konsumen di Lampung.

Kemudian selain itu juga dilampung telah dibentuk lembaga-lembaga perlindungan konsumen, dengan adanya OJK, BPSK, Dinas Perdagangan, dan instansi terkait lainnya, menurut Ivan Fithriyanto, semua lembaga itu dibentuk dalam rangka untuk melindungi konsumen di Provinsi Lampung.

"Kita berharap lembaga-lembaga yang mendukung seperti ini dapat terus melakukan sinergis di Provinsi Lampung maupun di pusat, sehingga kita bisa melindungi konsumen sebagaimana penugasan yang ditujukan kepadanya," ucapnya.

Lebih jauh, dalam keterangannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Evie Fatmawaty mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengkampanyekan Aksi Perlindungan Konsumen di Provinsi Lampung agar dapat mencapai tujuannya, salah satunya yakni untuk memastikan arti pentingnya hak dan kewajiban kepada konsumen, mendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri, mendorong produksi dan perdagangan barang atau jasa berkualitas dan berdaya saing, sehingga dapat menempatkan konsumen sebagai agen perubahan, penentu kegiatan ekonomi Indonesia.

Sumber: