Perlu Sinergi dan Kerja Sama Tingkatkan Penerimaan PBB P2

Perlu Sinergi dan Kerja Sama Tingkatkan Penerimaan PBB P2

--

PESAWARAN.LAMPUNGNEWSPAPER-Sinergi dan peran serta dari semua pihak sangat diperlukan dalam upaya tingkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Hal itu ditegaskan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat  penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2024 dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Ruang Aula Kecamatan Gedong Tataan Kantor Kecamatan Tataan, Selasa, 23 April 2024. 

"Untuk itu saya meminta keseriusan Badan Pendapatan Daerah, Camat, seluruh Kepala Desa, dan Kolektor Kecamatan hingga kadus dan RT maupun Kolektor Desa dalam melakukan pemungutan pajak tahun 2024,"ungkap Dendi

Untuk itu, Dendi berharap  pelaksanaan kegiatan tersebut  dapat memberikan hasil evaluatif dan masukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan langkah strategis dalam pengelolaan dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah tahun mendatang. 

BACA JUGA:PAISALUDIN ORANG PERTAMA DAFTAR BALONKADA PESAWARAN

"Kesadaran dan ketaatan seluruh warga Pesawaran dalam membayar pajak merupakan bentuk pelaksanaan pembangunan. Kendati demikian, kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar PBB harus terus ditingkatkan,"ucapnya 

Kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2024 dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 akan dilaksanakan di 11 kecamatan. 

"Untuk selanjutnya Kecamatan Teluk Pandan, Marga Punduh dan Punduh Pidada akan dilaksanakan pada hari rabu, 24 April 2024 dan kemudian dilanjutkan pada kecamatan Tegineneng, Negeri katon dan Way lima yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 dan 26 April 2024," imbuhnya. 

Sedangkan untuk Kecamatan Padang Cermin, Way Ratai, Way Khilau dan Kedondong telah dilaksanakan pada hari Senin 22 April 2024.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran Evans Saggita R. mengatakan kegiatan itu merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

--

Sumber: