DPRD Pesawaran Gelar Paripurna LKPJ Bupati Pesawaran TA 2023

DPRD Pesawaran Gelar Paripurna LKPJ Bupati Pesawaran TA 2023

Foto Fahrurrozi: Ketua DPRD Suprapto, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona hadiri rapat paripurna LKPJ Bupati Pesawaran TA 2023--

PESAWARAN.LAMPUNGNEWSPAPER- Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah PESAWARAN gelar rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban bupati PESAWARAN tahun anggaran 2023
 
Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD  PESAWARAN tersebut dipimpin ketua DPRD PESAWARAN Suprapto
 
Ketua DPRD PESAWARAN Suprapto menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ bagian risalah dan persidangan sekretariat DPRD kabupaten PESAWARAN kepada dewan perwakilan rakyat daerah. Dimana, dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir
 
Berdasarkan amanat pasal 69 ayat satu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada pasal 154 ayat (1) huruf H menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
 
“Secara normatif laporan keterangan pertanggungjawaban memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerahhal ini dimaksudkan untuk peningkatan efisien,efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan DPRD,”ungkap Suprapto, Senin 22 April 2024
 
Sementara Bupati PESAWARAN Dendi Ramadhona mengatakan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan  yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah yaitu meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan pembangunan dan pelayanan/ serta pemberdayaan masyarakat.
 
“Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan tolak ukur makro dalam penilaian kinerja. Dan pendapatan menjadi kekuatan dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan pembangunan serta kemasyarakatan,”ucapnya.
 
 
Dijelaskan, pendapatan daerah realisasi keseluruhan anggaran pendapatan yang diperoleh dalam tahun anggaran 2023 adalah sebesar 1,212 trilyun dari target sebesar 1,331 trilyun rupiah. Kemudian realisasi belanja daerah kabupaten PESAWARAN tahun anggaran 2023 mencapai sebesar 1,227 trilyun rupiah dari target sebesar 1,351 trilyun rupiah. Selanjutnya pembiayaan daerah dalam pelaksanaan apbd tahun 2023 terdapat defisit sebesar 20,049 milyar rupiah.Dan ditutupi oleh pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari silpa tahun 2023 serta penerimaan pinjaman dan dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan daerah yang berupa penyertaan modal
 
“Sehingga dalam pelaksanaan APBD tahun 2023 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2023 sebesar 8,112 milyar rupiah,”pungkasnya (ozi)

Sumber: