Dishub Bandar Lampung Telah Uji KIR 6.246 Kendaraan Sepanjang 2024

Dishub Bandar Lampung Telah Uji KIR 6.246 Kendaraan Sepanjang 2024

Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung, Andy Koenang--Foto Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan setempat telah menggratiskan layanan uji kelayakan atau uji KIR kendaraan mulai 5 Januari 2024. 

Sejak saat itu hingga saat ini UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung telah melakukan uji KIR pada 6.246 kendaraan.

Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung, Andy Koenang mengatakan, sejak digratis pada Januari hingga Maret sudah mencapai 6.246 kendaraan yang telah di uji KIR.

"Adapun rincian dari 6.246 kendaraan ini yaitu di Januari terdapat 2.209, lalu Februari 1.921 dan Maret 2.116 kendaraan," ungkapnya, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA:Wali Kota Metro Minta Penegak Perda Tingkatkan Integrasi Emergency

Andy menjelaskan, sejak digratiskan kendaraan yang melakukan uji KIR mengalami peningkat dibandingkan sebelumnya.

"Kalau sebelumnya sehari paling banyak 50 sampai 60 kendaraan, tapi kalau sekarang paling banyak bisa sampai 130 kendaraan," paparnya.

"Namun jika dihitung rata-rata dalam tiga bulan ini per harinya 80 sampai 90 kendaraan. Sehingga mengalami peningkatan sekitar 40 persenan," ujarnya. 

Oleh karena tingkatkan minat masyarakat yang cukup tinggi itu, lanjut Andy, pihaknya pun melakukan pembatasan kuota. 

"Sekarang kita batasi jumlah kedaraan yang melakukan uji KIR 130 kendaraan per hari. Karena jika tidak dibatasi bisa membeludak dan pegawai kita juga kasihan bisa lembur," katanya.

Selain itu, ia juga menyebut pihaknya sering menemui kendaraan yang yang tak lolos uji KIR. Namun untuk jumlah ia tidak bisa pastikan berapa jumlahnya.

"Misalnya yang daftar 100 kendaraan, tapi yang lolos 90 kendaraan, maka yang 10 ini tidak lolos. Nah yang tidak lolos ini kita suruh mereka perbaiki dulu baru bisa daftar kembali untuk uji KIR," jelasnya.

Seperti halnya, kaca mobil retak, kemudian ban mobil hundul dan juga lainnya. Maka itu tidak bisa dilakukan uji KIR.

"Tidak ada sanksi, kita hanya menyuruh mereka memperbaiki. Tapi tidak menunggu lama mereka pasti memperbaiki dan balik lagi untuk uji KIR," kata dia.

Sumber: