Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Terima 6 Aduan Terkait Pembayaran THR
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M Yudhi--Foto Deka Agustina Ramlan
BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung menerima laporan sebanyak 6 aduan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Tapis Berseri.
Laporan tersebut didapat berdasarkan informasi dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung yang menerima 13 aduan ihwal THR di 15 kabupaten/kota.
"Di Lampung tercatat ada 13 perusahaan yang tidak bayar THR atau tidak membayar THR secara penuh. Dan 6 diantaranya perusahaan di Bandar Lampung," kata Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M Yudhi, Minggu (21/4/2024).
Meskipun menerima informasi dari Pemprov Lampung, namun pihaknya mengaku belum menerima aduan secara resmi di posko pengaduan THR yang pihaknya buka.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp2 Miliar Untuk Korban Banjir di 3 Kecamatan
"Jadi di Kota Bandar Lampung ada 6 aduan terkait THR dari Disnaker Provinsi, tapi itu informasi saja dan kita belum terima aduan secara langsung di kita karena ini yang mendata pihak Disnaker Provinsi Lampung," jelasnya.
M Yudhi mengaku tidak dapat memanggil pihak yang bersangkutan, pasalnya mediasi atau pemanggilan dapat dilakukan apabila menerima aduan secara resmi di posko pengaduan THR yang dibuka Disnaker Bandar Lampung.
"Kalau yang bersangkutan menghadap ke kita melapor baru kita panggil pihak yang bersangkutan (perusahaan di Bandar Lampung)," ujarnya.
Perlu diketahui, Disnaker Provinsi Lampung menindaklanjuti 13 aduan dari pekerja terkait realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Laporan tersebut terdiri atas tiga aduan langsung ke posko THR Disnaker Lampung dan 10 aduan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aduan THR tersebut berasal dari berbagai bidang perusahaan yang tersebar di sejumlah wilayah yang ada di Lampung. Seperti di daerah Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, Metro, dan Lampung Timur.
Adapun jenis aduan yang disampaikan pekerja yakni terkait belum adanya pembayaran, maupun masih diberlakukannya skema cicil dalam realisasi THR yang tidak sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. (dka)
Sumber: