Polisi Tangkap Pengguna Sinte, Dua Pelaku Masih 17 Tahun

Polisi Tangkap Pengguna Sinte, Dua Pelaku Masih 17 Tahun

Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap dua pemuda berusia 17 tahun yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba. -- foto M. Ricardo

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap dua pemuda berusia 17 tahun yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua pelaku merupakan warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan, dua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda dalam tempo singkat. Keduanya didapati memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis tembakau gorilla alias sinte.

“Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 16 April 2024 sekitar jam 00:05 WIB di Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Awalnya, Sat Narkoba mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial KS(17), warga Yosorejo,” kata Iptu Hendra, Rabu, 17/4/2024.

“Petugas KS yang berstatus sebagai pelajar, karena kedapatan membawa 1 plastik klip bening berukuran kecil berisi tembakau gorilla alias sinte,” tambahnya.

BACA JUGA:Ditlantas Polda Lampung Catat 63 Kasus Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Krakatau 2024

Setelah dilakukan penangkapan terhadap KS, lanjut Iptu Hendra, polisi melakukan pengembangan dan berselang 20 menit kemudian, berhasil mengamankan kembali satu pelaku di rumah yang berada di wilayah Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

“Kami berhasil mengamankan satu pelaku lagi dengan inisial MF(17), warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, dengan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berukuran kecil yang berisi tembakau gorilla,” bebernya.

Saat ini ke dua pelaku yang masih berusia 17 tahun itu sudah diamankan di Mapolres Kota Metro, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku itu bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.  (MRC)

Sumber: