300 SIP Tenaga Kesehatan Diterbitkan Pemkot Bandar Lampung

300 SIP Tenaga Kesehatan Diterbitkan Pemkot Bandar Lampung

Kepala Dinas PMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, Selasa (16/4/2024).--Foto Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER- Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) mencatat sebanyak 300 surat izin praktek (SIP) tenaga kesehatan telah diterbitkan.

Jumlah penerbitan SIP tenaga kesehatan tersebut sejak dibukanya melalui online pada awal Maret 2024 hingga saat ini.

Demikian disampaikan Kepala Dinas PMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, Selasa (16/4/2024).

Ia mengatakan, guna memaksimalkan pelayanan pihaknya telah meluncurkan aplikasi Sai Betik. Yang mana dari awal penggunaannya sejak 2019 hingga saat ini aplikasi itu mengalami perkembangan.

"Hingga akhirnya penggunaan tandatangan elektronik sehingga kita melakukan berbagai pengembangan pada aplikasi yang kita miliki itu. Termasuk box arsip elektronik," paparnya. 

Dimana box arsip elektronik ini, jelasnya, bisa diakses oleh dinas teknis yang memang membawahi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. 

BACA JUGA:BKPSDM Pastikan ASN Pemkot Bandar Lampung 99 Persen WFO

Seperti klinik, Apotek dan lain sebagainya yang kewenangannya dibawah dinas Kesehatan yang mengawasinya diberikan akses. Sehingga izin yang dibutuhkan melalui online itu bisa diakses atau diterbitkan.

"Untuk tenaga kesehatan kita memberikan layanan terbaik. Yaitu sekarang mulai awal Maret 2024 untuk memberikan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara full online melalui aplikasi Sai Betik," ujarnya.

Muhtadi menjelaskan, pelayanan SIP melalui online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat khususnya tenaga kesehatan. Sehingga tidak perlu datang ke PTSP.

"Sejak awal Maret kemarin hingga sekarang sudah ada kurang lebib 300 SIP tenaga kesehatan yang telah diterbitkan," ungkap dia.

Ia menambahkan, masing-masing pengguna layanan untuk memperoleh SIP baik itu dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, apoteker dan lainnya itu mereka mengupload sendiri.

"Mereka membuat akun dengan emailnya untuk melakukan pendaftaran terkait izin perakter mereka," pungkasnya. (dka)

Sumber: