Dishub Tulangbawang Diduga Terlibat Pungli Atas Pengelolaan Lahan Terminal Unit II

Dishub Tulangbawang Diduga Terlibat Pungli Atas Pengelolaan Lahan Terminal Unit II

Lampungnewspaper.com - Diduga kuat adanya tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Tulangbawang, pasalnya ada pembiaran terhadap pungutan kepada para pedagang yang menempati lahan terminal Unit II, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang. Sebab lahan tersebut malah tidak dimanfaatkan, salah satunya sebagai lahan parkir yang mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulangbawang, dan juga berimbas baik, terhadap tertibnya kendaraan yang parkir semrautan di badan jalan sekitar Pasar Unit II Banjar Agung. Sehingga hal ini seolah-olah Dinas Perhubungan Kabupaten Tulangbawang melakukan pembiaran yang patut diduga adanya kerjasama yang saling menguntungkan antara oknum masyarakat pengelola dan oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Tulangbawang. Dari penelusuran yang dilakukan terdapat 100 lebih lapak atau los pedagang yang berdiri diatas lahan terminal tersebut, kemudian untuk menempati 1 lapak atau los, pedagang harus merogoh kocek kisaran sebesar Rp. 5.000.000,-. Kemudian diperparah dengan sewa lapak atau los dengan ukuran sekitar 1,5 X 2,5 Meter, setiap bulannya dipungut sebesar Rp. 500.000,-. Dana tersebut diluar iuran dana retribusi kebersihan sampah dan uang keamanan jaga malam. Sementara ironisnya, dalam hal ini tidak adanya pendapatan yang mampu diserap menjadi sumber Pendapatan Daerah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tulangbawang, sedangkan dana retribusi Parkir hanya ditargetkan sebesar Rp. 170.000.000 saja pada Tahun 2021 ini, padahal jika lahan tersebut dapat dikelola dengan baik dan benar, pencapaian target retribusi bisa melampaui dari yang ditargetkan saat ini, meskipun retribusi parkir apabila dikelola dengan baik dan benar bisa melampaui berkali-kali lipat dari target yang telah ditetapkan saat ini. Ironisnya lagi, Dinas Perhubungan berdelik, sedang akan melakukan penataan dan penertiban atau offrecial, agar pedagang pedagang yang menempati lahan terminal tersebut saat ini, dapat dipungut retribusi pemakaian tempat, lalu kemana saja selama ini, sementara praktek pungli pengelolaan lahan yang tidak menghasilkan PAD sudah berlangsung sejak Tahun 2019. Demikian hal diatas, disampaikan Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Investigasi Korupsi dan Hak Asasi Manusia (SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Arsad, bahwa penarikan yang dilakukan kepada para pedagang disebut untuk Dinas Perhubungan. \"Para pedagang menyebutkan bahwa yang menarik iuran tersebut untuk distorkan ke Dinas Perhubungan, tentunya jika ini benar terjadi, adanya perbuatan melawan hukum, atas pengutan yang tidak memiliki dasar hukum, alias Pungli,\" tegas Junaidi Arsad. Saat ditemui Tim Media dan LSM SIKK-HAM, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulangbawang, Penly Yusli berkelit bahwa menurutnya penggunaan lahan terminal tersebut oleh oknum, tidak ada setoran ke Dinas Perhubungan. Sedangkan terkait adanya penggunaan lahan terminal dan adanya pungli penarikan uang sebesar Rp. 5.000.000 atas penempatan tempat dan Rp. 500.000 setiap bulannya atas bulanan tempat tersebut, dibenarkan oleh pihak Dinas Perhubungan. \"Rencananya kedepan kami akan mengundang pihak pengelola lahan terminal Unit II, dan petugas juru parkirnya, guna membahas dan menata agar PAD yang dihasilkan atau yang bersumber dari distribusi parkir dan distribusi pengelolaan lahan terminal Unit II bisa meningkat dan dikelola baik dan benar,\" tandas Kepala Dinas Perhubungan Tulangbawang Penly Yusli. (FAY/MAD).

Sumber: