Pemprov Lampung Berkomitmen Lakukan Pencegahan Korupsi di Daerah

Pemprov Lampung Berkomitmen Lakukan Pencegahan Korupsi di Daerah

--

BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 secara virtual bertempat di Ruang Sakai Sambayan, Rabu (20/03/2024).

 

Monitoring Center for Prevention atau MCP ini merupakan bentuk sinergi pemberantasan korupsi yang dikelola oleh KPK bersama Kemendagri, BPKP dan Pemerintah Daerah. 

 

Pada tahun 2024 terdapat beberapa perubahan pada area, indikator maupun sub indikator MCP sebagai bentuk penajaman MCP.

 

MCP tahun 2024 mencakup 8 area, 26 indikator, dan 62 sub indikator yaitu: area perencanaan dan penganggaran APBD, area pengadaan barang dan jasa, area perizinan, area pengawasan aparat pengawasan internal pemerintah, area manajemen aparatur sipil negara, area pengelolaan barang milik daerah, area optimalisasi pajak daerah. 

 

Dalam hal ini, MCP dapat diakses publik melalui halaman jaga.id, KPK mengajak masyarakat untuk turut serta memantau dan mengawasi perbaikan sistem tata kelola pemerintahan.

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Alexander Marwata dalam arahannya menyampaikan bahwa pada dasarnya MCP ini merupakan potret terkait dengan pengendalian internal dalam 8 sektor.

 

"Dalam audit pasti yang hal yang pertama yang diperhatikan adalah Pengendalian internal dan 8 sektor yang kita intervensi adalah potret Pengendalian internal di dalam perencanaan penganggaran manajemen SDM dan pengawasan apip dan seterusnya," ungkapnya.

 

Melalui MCP ini, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa KPK terus berupaya memperbaiki tata kelola Pemerintah daerah.

 

"Kita berharap lewat MCP ini kita bisa memetakan titik-titik rawan korupsi setiap daerah, kemudian tentu saja tidak sekedar memetakan, tetapi kami juga memberikan, memfasilitasi dan membantu untuk memperbaiki mana titik-titik rawan yang enggak perlu ditingkatkan supaya tidak terjadi korupsi," lanjutnya.

 

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, dalam arahannya menekankan untuk menjadikan MCP sebagai alat untuk mendiagnosa terjadinya potensi korupsi di daerah.

 

"Lakukan Langkah-langkah perbaikan untuk menutup sekecil apapun celah terjadinya korupsi di daerah. Komitmen kita bersama dimulai dari Kepala Daerah, DPRD, ASN yang terlibat dan berperan aktif untuk bersama-sama berupaya mencegah korupsi," ucapnya.

 

"kita berupaya bersama memperbaiki tata kelola pemerintah daerah terutama yang berkaitan dengan layanan publik dan pengadaan barang dan jasa dalam upaya pencegahan korupsi," lanjutnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari menyampaikan apresiasinya terhadap MCP ini.

 

"Kami sangat mengapresiasi pengembangan, pemantauan juga MCP menjadi pr dari APIP juga untuk nanti tidak berhenti hanya diformalitas, tapi kita benar-benar meyakinkan bahwa substansi yang baik sebenarnya sudah disusun dalam MCP itu benar-benar dilaksanakan di Pemerintah Daerah," ucapnya.

 

Agustina Arumsari berharap seluruh pihak diharapkan dapat memberikan makna yang benar-benar substantif terhadap sinergi dan kolaborasi pencegahan korupsi.

 

"Dengan sinergi dan kolaborasi diharapkan adanya perluasan cakupan pengendalian korupsi," harapnya. (npt)

Sumber: