Sengketa Tanah Lampura Saksi Tergugat Tak jelas.
Sidang kedua gugatan tanah sengketa--Foto Franki saputra
"Batas - batas juga sudah dijelaskan, seperti jalan dan sungai. Hanya di salah satu tidak mengetahui pasti, tapi itu masuk ke BPN. Sebab, jelas telah dikeluarkan sertifikat dari sana," timpalnya.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan tanah sengketa ahli waris, Suwandi Suharto menghadirkan 4 saksi di ruang sidang Cakra PN Kelas II Kotabumi, Kamis, 29 Februari 2024. Dengan tergugat H. M Yusuf Syahmin (MYS), yang mengklaim masuk disertifikatnya 1.250 M2.
Diketuai oleh Hakim Ketua, Edwin Adrian dan Anggota Hengky Alexander Yao, Muamar Azmar Mahmud Fariq. Serta paniter pengganti (PP), Amalia.
Untuk saksi yang dihadirkan pihak penggugat ialah Syahrul Agus, Wagimin, M Syarif dan Safarudin berhasil menguak fakta baru.
Bahwasanya tidak ada bantahan, maupun pertanyaan berarti dari kuasa hukum tergugat.
Hal itu dibenarkan oleh PH ahli waris dari Kantor Hukum Aan and Partner, Aan Darmawan usai menjalani sidang siang.
Dia menilai saksi - saksi dihadirkannya sangat terkait keterangannya antara satu dan lainnya. Sehingga dapat membuka mata hakim, untuk melihat secara yuridis alat bukti dihadirkan dengan keterangan para saksi.
"Sangat disayangkan tidak ada pertanyaan maupun bantahan terjadi dalam sidang. Padahal hakim telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk bertanya dan membantahnya. Baik itu alat bukti, maupun kesaksian dari para saksi," kata Aan.
Sehingga, menurutnya hal tersebut telah sesuai dengan apa yang disampaikan tergugat. Hingga tak memberi celah, untuk membantah kebenarannya.
"Artinya apa fakta ini, mereka mengakui dong adanya tanah klien kami sebesar 400 M2 yang diklaim secara sepihak oleh mereka. Kita yakin 100% apa yang dimenjadi perkara gugatan ini benar adanya," terangnya. (Prn/Wan)
Sumber: