Berbuat Cabul, Kakek 63 Tahun di Kota Metro Ditangkap Polisi

Berbuat Cabul, Kakek 63 Tahun di Kota Metro Ditangkap Polisi

ilustrasi cabul--okezone

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Metro menangkap seorang pria lanjut usia berinisial S(63) yang diduga melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan pelaku S(63), warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

“Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September 2023 lalu. Hal itu terjadi saat korban sedang bermain ke rumah cucu terlapor. Saat ada kesempatan, terlapor dengan sengaja memegang dan meraba-raba dari luar pakaian, anggota tubuh si korban, mulai dari bagian dada dan alat kelamin korban. Korban yang merasa risih, langsung pulang kerumahnya,” kata Iptu Rosali, Rabu, 6/3/2024.

“Akibat kejadian tersebut, korban berinisial Y yang masih berusia 7 tahun itu sempat mengalami ketakutan dan trauma, terutama kepada terlapor,” timpalnya.

Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh pelapor berinisial SR (31), yang tak lain adalah ibu dari korban pada bulan Januari 2024.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gelar Bazar Takjil di Taman UMKM Bung Karno

“Jadi, setelah teman-temannya si korban ini, yang masing-masing berinisial WU(12), NA(11) dan VK(16) yang pada saat itu berada di rumah korban bercerita, mereka membenarkan sifat dan perbuatan cabul pelaku S(63) ini. Karena, mereka juga pernah mendapatkan perlakuan cabul yang sama dari tersangka S, dahulu,” beber Kasat Reskrim.

Mendengar pengakuan dari korban dan teman-temannya, akhirnya pelapor segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kota Metro, diterima petugas dan tercatat dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/27/I/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tanggal 23 Januari 2024.

Menanggapi laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kota Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan lebih lanjut, hingga pada Selasa, 5 Maret 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku.

Saat ini, pelaku S(63) telah diamankan di Mapolres Kota Metro, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dia terancam dijerat dengan Pasal 81 dan 82, Udang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara, paling lama 15 tahun.  (MRC)

Sumber: