Perkim Mesuji Gelar Sosialisasi Pengawalan dan Pengamanan PTSL 2021

Perkim Mesuji Gelar Sosialisasi Pengawalan dan Pengamanan PTSL 2021

Lampungnewspaper.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi Pengawalan dan pengamanan Proyek Strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 bertempat di Aula Pemda Kabupaten Mesuji Senin (29/2021). Pemerintah telah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sampai dengan tahun 2025, Program yang bertujuan agar terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk terselenggaranya kegiatan tersebut, pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Bupati Mesuji H. Saply TH dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Mesuji Hj. Haryati Cendralela, S.Sos, M.M. mengatakan, Pemda Kabupaten Mesuji siap mendukung dan memfasilitasi Program PTSL yang dicanangkan pemerintah pusat, sosialisasi ini digelar agar semua pihak yang terlibat dapat bersinergi demi suksesnya program prioritas ini. \"Pembiayaan program PTSL tahun ini tidak dapat kita anggarkan dalam APBD karena keterbatasan keuangan, sehingga pembiayaannya di bebankan kepada masyarakat selaku pemohon\", urainya lebih lanjut. Kegiatan Sosialisasi yang dihadiri Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Menggala, Polres Mesuji, BPN Mesuji beserta perangkatnya, Staf Ahli Bupati, Asisten Pemda Mesuji, Camat, beberapa OPD terkait serta 14 kepala desa. Kepala BPN Mesuji menyampaikan bahwa besaran pembiayaan kegiatan PTSL di Kabupaten Mesuji adalah mengikuti besaran yang disesuaikan menurut Wilayah Katagori IV yang terdiri dari Wilayah Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Kalimantan Selatan Rp200 ribu untuk per satu bidang tanah. \"Pembiayaan tersebut meliputi pengadaan patok batas dan materai 1 (satu) buah sebagai pengesahan surat pernyataan, sedangkan untuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan tidak termasuk didalamnya. Pembiayaan ini tertuang dalam Keputusan Bersama 3 Menteri no 25 tahun 2017\", jelasnya. Kepala Dinas Perkim Murni, SP. MH dalam sambutannya menekankan semua pihak untuk selalu koordinasi setiap ada kendala dan hambatan di desa dalam pelaksanaan proses PTSL ini. \"Sukses atau tidaknya pelaksanaan program prioritas pemerintah pusat ini tergantung semua pihak yang terlibat termasuk peran serta masyarakat, koordinasi dan transparansi sangatlah penting dan harus dijaga\", harapnya. Kabid Pertanahan Dinas Perkim Putrawan saat ditemui diruang kerjanya seusai mengikuti sosialisasi menjelaskan bahwa Program PTSL tahun ini Kabupaten Mesuji mendapat Kuota 6000 sertifikat untuk 14 desa yang tersebar di 6 kecamatan, hanya kecamatan panca jaya yang tidak mendapat kuota untuk tahun ini. (adg26f)

Sumber: