Pemkot Bandar Lampung Terbitkan 1.558 Surat Penelitian Mahasiswa

Pemkot Bandar Lampung Terbitkan 1.558 Surat Penelitian Mahasiswa

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung--Foto Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menerbitkan 1.558 surat penelitian mahasiswa.

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, sejak tahun 2022 lalu, pembuatan surat izin penelitian mahasiswa telah diberlakukan secara online.

“Semua sudah berbasis online, termasuk pembuatan surat penelitian dan juga tandatangannya,” kata Muhtadi, Senin (5/2/2024).

“Sejak 2022 hingga saat ini, 1.558 surat penelitian telah kami terbitkan,” paparnya.

 BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Beri Bantuan Dana Hibah ke Puluhan Ponpes

Muhtadi menjelaskan, dengan surat penelitian berbasis online ini, maka mahasiswa tak bisa melakukan kecurangan dalam kepemilikan surat tersebut.

“Karena di surat itu terdapat barcode yang jika di scan akan muncul pemilik aslinya, kapan dia mendaftar dan detail lainnya,” ujarnya.

“Sehingga instansi tempat mahasiswa melakukan penelitian hanya cukup scan saja barcode itu. Jika tidak sesuai, sudah dipastikan itu mahasiswanya melakukan kecurangan,” jelasnya.

Muhtadi juga menuturkan, untuk memperoleh surat penelitian, mahasiswa hanya perlu mendaftar melalui website milik DPMPTSP Kota Bandar Lampung, SAI BETIK.

Dengan begitu, mahasiswa tak perlu lagi melakukan pendaftaran melalui loket, melainkan pendaftaran bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja

BACA JUGA:Walikota Eva Bersyukur Pajak Hiburan di Bandar Lampung Batal Naik

“Jadi tidak perlu datang ke loket lagi, cukup dari rumah atau kampusnya. Dari mulai upload berkas, sampai nanti jadi akan dikirim ke akun pemohon. Kemudian tinggal di download suratnya,” ungkapnya.

Untuk melakukan pendaftaran, mahasiswa hanya harus melampirkan scan KTP, pas foto, KTM, surat keterangan dari kampus, dan proposal penelitiannya ke laman website.

“Untuk pemeriksaan berkasnya tetap dari Kesbangpol. Bedanya dulu berkasnya fisik, sekarang digital," paparnya.

Sumber: