25 Januari, KPU Lambar Bakal Lantik 6.874 Petugas KPPS

25 Januari, KPU Lambar Bakal Lantik 6.874 Petugas KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dalam waktu dekat bakal menetapkan dan melantik 6.874 petugas KPPS--Ade Irawan

LAMBAR,LAMPUNGNEWSPAPER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dalam waktu dekat bakal menetapkan dan melantik 6.874 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tahun 2024.

Ketua KPU Lambar Aripsah melalui Sekretaris Redy Kenndy mengatakan pihaknya akan menetapkan dan melantik petugas KPPS yang terdiri dari ketua dan anggota yang berjumlah tujuh orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 25 Januari mendatang.

"Jumlah total untuk TPS di Lambar ada 982, yang tersebar di 131 Pekon (Desa) dan lima Kelurahan, yang ada di 15 Kecamatan," kata Redy, Kamis (18/1/2024).

Redy menjelaskan, mekanisme dalam penetapan dan pelantikan KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Pekon.

"Untuk lokasi bisa dilaksanakan di balai Kecamatan secara bersamaan, bisa juga di balai Pekon masing-masing PPS, jika lokasinya memungkinkan," jelasnya.

Masa kerja petugas KPPS pada Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

BACA JUGA:Tunggakan Konsumen Capai 4,8 Miliar, Dirut PDAM Limau Kunci Lakukan Pengecekan Langsung

"Setelah pelantikan akan dilaksanakan juga bimtek Penghitungan Suara (Tungsura) kepada petugas KPPS dari tanggal 26-28 Januari 2024, secara serentak tersebar di seluruh kecamatan," tuturnya 

Pihaknya berharap, petugas KPPS dapat cepat beradaptasi, karena terdapat beberapa perbedaan regulasi dari pemilu sebelumnya di tahun 2019.

"Kami berharap petugas KPPS harus memitigasi sistem bekerja, kalau dia ketua harus paham akan tugasnya, begitu juga dengan anggota," pungkas Redy.

Sumber: