Kecewa Ketua Panwascam Pagar Dewa di Sanksi Ringan, Pelapor Bawa Perkara Ke DKPP

Kecewa Ketua Panwascam Pagar Dewa di Sanksi Ringan, Pelapor Bawa Perkara Ke DKPP

--Foto Ade Irawan

LAMBAR, LAMPUNG NEWSPAPER-Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Kecamatan Pagar Dewa Ubaidillah Zuhri diberi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan sebagai ketua oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Barat.

Sanksi pemberhentian dari jabatan tersebut setelah diadakannya rapat pleno Ketua dan anggota Bawaslu Lampung Barat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa.

Dalam surat dengan nomor 20/PP.01.02/K.LA/1/2024 perihal pemberitahuan status laporan menyebut, Bawaslu Lampung Barat memberikan sanksi kepada tiga anggota Panwascam Pagar Dewa.

Ubaidillah Zuhri diberi sanksi peringatan dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua, kemudian Oktria Nurwahyuni diberi sanksi peringatan, dan Agung Adi Kuncoro Hestu diberi sanksi peringatan.

BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, BPBD Lambar Imbau Masyarakat Waspada Banjir

Menanggapi hasil keputusan tersebut, pelapor yakni Ahmad Zainuddin selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) mengaku kurang puas dan kecewa dengan sanksi ringan yang diberikan Bawaslu Lampung Barat.

“Kurang memuaskan, karena yang kita sebutkan disini dalam pengaduan itu Panwascam Pagar Dewa benar-benar sudah melanggar aturan dan undang-undang pemilu, namun hanya diberi sanksi pemberhentian dari jabatan,” ucap Ahmad Zainuddin, Rabu (17/1/2024).

Dirinya menilai, sanksi pemberhentian dari anggota Panwascam yang harusnya diberikan kepada Ubaidillah Zuhri.

“Sanksi yang diberikan sangat ringan. Seharusnya diberhentikan secara total, jadi diberhentikan dalam arti tidak ada lagi ikut campurnya disana, sedangkan ini hanya memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan sebagai ketua dan membuat yang dilaporkan ini masih berperan penting juga di Panwascam Kecamatan Pagar Dewa,” ungkapnya.

“Nah kalo Oktaria dan Agung ini gapapa lah intinya ini yang menjabat sebagai selaku ketua Panwascam hanya diberi sanksi pemberhentian dari jabatan dan harusnya diberi sanksi seberat mungkin, yaitu pemecatan bahkan tidak ada jabatan sama sekali,” tambah dia.

Ahmad Zainuddin menuturkan, jika pihaknya akan meneruskan perkara tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP).

“Jadi kami dalam hal ini Trinusa Lambar akan membawa ranah ini langsung ke DKPP, jadi kami akan menuntut yang terlapor ini agar dipecat dan tidak difungsikan lagi apapun bentuknya, karena jelas sudah melanggar undang-undang pemilu,” tukas Ahmad Zainuddin.

Sumber: