Tekab Polres Metro Tangkap Dua Pemuda Maling dan Pembeli HP Hasil Curian

Tekab Polres Metro Tangkap Dua Pemuda Maling dan Pembeli HP Hasil Curian

--Foto M. Richardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro menangkap pelaku pencurian smartphone dan penadahnya, Senin, 15 Januari 2023, kemarin.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial DA(25), warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro yang terbukti merupakan pelaku pencurian dan LR(22) warga Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah sebagai penadah atau pembeli telepon genggam hasil curian tersebut. 

Penangkapan dua pelaku itu merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro, terhadap laporan yang dibuat oleh pelapor atas nama Gustiawan Robi Yanto.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali menjelaskan kronologi awal kejadian pencurian tersebut.

Menurut dia waktu kejadian yakni pada Minggu, 4 Juni 2023 sekitar jam 13:00 WIB, saat anak dari pelapor yang bernama Ratu Syafika pergi ke warung yang berjarak tak jauh dari rumahnya, membawa 1 unit handphone (HP) merk Oppo A17.

BACA JUGA:Sebagian Besar Sawah di Kota Metro Tidak Boleh Dibangun, Ini Penjelasannya

“Jadi, tidak selang beberapa lama, anak pelapor ini kan pulang ke rumah dan pada saat di rumah, anak pelapor ini baru menyadari bahwa HP miliknya tidak ada,” kata Iptu Rosali, Selasa, 16/1/2024.

“Lalu, anak pelapor ini kembali lagi ke warung untuk mencari HP miliknya itu, tapi menurut keterangan pemilik warung, dia tidak mengetahui dan mengaku tidak menemukan ada HP tertinggal di warungnya,” lanjutnya.

Mengetahui HP milik anaknya hilang, pelapor selaku orang tua, segera mendatangi warung tempat hilangnya telepon seluler milik putrinya dan bertanya kepada pemilik warung, apakah ada orang lain yang berbelanja di warung tersebut bersamaan dengan anaknya.

“Dari keterangan pemilik warung, menyebutkan bahwa ada seorang pemuda yang bersamaan waktu belanja dengan putri pelapor di warung tersebut berinisial DA(25). Dari info yang didapat tersebut, pelapor mencoba menghubungi DA dan menanyakan apakah DA melihat atau menemukan HP milik anak pelapor. Tapi, secara tegas DA menyangkal dan merasa tidak melihat atau menemukan HP yang dimaksud,” bebernya.

Menindaklanjuti keterangan yang disampaikan pelapor, Tim Tekab 308 langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga pada Senin, 15 Januari 2024, petugas langsung melacak keberadaan HP dan didapatkan data bahwa barang yang hilang itu berada di wilayah Kelurahan Nambahrejo, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah.

Atas perintah Kasat Reskrim, Tim Tekab 308 segera bergerak menuju lokasi.

Sesampainya di lokasi keberadaan HP yang hilang itu, polisi bertemu dengan pelaku LR. Kemudian, petugas segera mencocokan nomor IMEI HP milik pelapor dengan HP yang di ada pada LR.

“Setelah dicocokkan, ternyata nomor IMEI HP tersebut cocok dengan HP milik pelapor yang telah hilang. Selanjutnya, petugas segera mengamankan LR dan menginterogasi dari mana LR mendapatkan HP tersebut,” tambahnya.

Menurut pengakuan LR, dia mendapatkan handphone tersebut dari seorang pria berinisial DA, dan dari hasil pengakuannya itu, petugas bersama LR segera menuju ke lokasi tempat tinggal DA yang berada di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Sumber: