Posko Pemilu Kejari Lamsel Masih Sepi Laporan
--
KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Masa kampanye calon legislatif (caleg) masih berlangsung. Tetapi sepertinya kegiatan para peserta pemilihan umum (pemilu) tetap berjalan di koridornya. Alias tak menabrak aturan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) sendiri masih memantau, sekaligus menunggu laporan dari masyarakat. Apakah ada peserta pemilu yang melanggar aturan.
Bukan cuma itu saja, Kejaksaan juga pasang memasang mata. Tanpa terkecuali bagi aparatur sipil negara (ASN). Gerak gerik para abdi negara jelas jadi perhatian bagi Kejaksaan. ASN wajib hukumnya untuk tetap netralitas, dan tidak boleh menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu calon.
Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H.,M.H. yang diwakili Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, S.H.,S.E.,M.H. mengakui kalau sampai saat ini pihaknya belum menerima satu laporan pun dari masyarakat terkait pelanggaran pemilu.
BACA JUGA:Giliran Warga Harabanjarmanis Dapat Bantuan Bedah Rumah Geserbu
"Belum ada yang masuk ke Posko Pemilu," ujar Volan saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu, 14 Januari 2024.
Dalam laporan di posko pemilu, Kejari Lamsel menerapkan pedomani petunjuk dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk menghadapi pemilu tahun 2024 mendatang.
Ini sebagai bentuk peringatan dari kejaksaan. Kejaksaan membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk kelaporkan indikasi dua pelanggaran itu ke posko pemilu, yang kemudian akan dikoordinasikan ke Bawaslu Lampung Selatan. Volan bilang dalam urusan pelanggaran, tandem Kajari adalah Bawaslu. (rnd)
Sumber: