Lagi, Polisi Tangkap Pemilik Sabu 3,52 Gram di Kota Metro

Lagi, Polisi Tangkap Pemilik Sabu 3,52 Gram di Kota Metro

Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang pria berinisial AM(31), pemilik narkotika jenis sabu-sabu--M.Ricardho

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang pria berinisial AM(31), pemilik narkotika jenis sabu-sabu, yang kedapatan menyimpan barang haram miliknya tersebut dengan berat total 3,52 gram di dalam pakaian yang ia kenakan.

Kasatres Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya, petugas mendapati sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,52 gram tersimpan di dalam sebuah dompet yang ditemukan dari pakaiannya.

“Jadi, pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar jam 8 malam, pelaku AM ditangkap oleh petugas saat melintas di Jalan Veteran, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro,” kata Iptu Hendra, Minggu, 14/1/2024.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku AM, ditemukan sabu-sabu dari dalam dompet bermotif bunga yang disimpannya,” lanjutnya.

BACA JUGA:Polres Tulangbawang Gelar Patroli dan Razia Perbatasan

Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 dompet bermotif bunga, 1 lembar plastik berukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,20 gram, 1 lembar plastik klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan 1 lembar plastik berukuran besar berisi sabu dengan berat kotor 3,04 gram, serta 1 batang sedotan plastik.

“Saat ini, pelaku AM berikut barang buktinya telah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” tandasnya.  (MRC)

Sumber: