10 Hari Dilaporkan, Status Oknum DPRD Lambar Terlapor Dugaan Perselingkuhan Belum Juga Ditetapkan

10 Hari Dilaporkan, Status Oknum DPRD Lambar Terlapor Dugaan Perselingkuhan Belum Juga Ditetapkan

status oknum DPRD Lampung Barat berinisial SYD tidak kunjung ditetapkan--ilustrasi halo doc

LAMBAR,LAMPUNGNEWSPAPER- Setelah dilaporkan atas dugaan perselingkuhan pada 3 Januari 2024 lalu, hingga hari ini Minggu 14 Januari 2024 status oknum DPRD Lampung Barat berinisial SYD tidak kunjung ditetapkan.

Polres Lampung Barat masih memerlukan keterangan tambahan dari pihak pelapor guna melengkapi berkas penyidik, kasus skandal dugaan perselingkuhan oknum DPRD S tersebut telah dinaikkan ke tingkat penyidikan pada Senin 8 Januari 2024 lalu.

"Ya status kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih meminta keterangan saksi tambahan dari pihak pelapor," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam, Minggu, (14/1/2024).

Sebelumnya, oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial SYD ini membuat gegar jagat maya setelah dirinya kepergok oleh warga sedang berduaan dengan istri orang lain di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, hingga ditahan setelah dilaporkan warga ke Polsek Sekincau pada Rabu 3 Januari 2024 pukul 02.00 Wib.

Kemudian, suami dari perempuan yang bersama SYD tersebut melaporkan atas dasar dugaan perselingkuhan ke Polres Lampung Barat pada 3 Januari 2024 malam hari pukul 21.00 Wib.

BACA JUGA:Rumah Warganya Robuh Akibat Angin Kencang, Nanang Langsung Berikan Bantuan

Setelah menjalani pemeriksaan, oknum anggora dewan Lampung Barat dan perempuan itu dibolehkan pulang, atau tidak ditahan.

Perwira pertama (Pama) yang menjabat kanit pidana tertentu (Tipiter) Satrekrim Polres Lampung Barat mengatakan, pasal yang mengatur terkait kasus yang membelit keduanya, yakni pasal 248 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidana maksimal (paling tinggi) hanya sembilan bulan penjara dan tidak dapat ditahan.(*)

Sumber: