BPPRD Tubaba Optimalkan Pelayanan Dan Potensi Pajak Retribusi

BPPRD Tubaba Optimalkan Pelayanan Dan Potensi Pajak Retribusi

Lampungnewspaper.com - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tulang bawang Barat (Tubaba) optimis target Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) Tubaba tahun anggaran (TA) 2021 sebesar Rp23,7 miliar yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp18,2 miliar dan Retribusi daerah sebesar Rp5,5 miliar dapat tercapai. \"Alhamdulillah pada tahun 2020 ketaatan membayar PBB kita di Tubaba mencapai 95 persen, kita optimis tahun ini dapat lebih baik dari sebelumnya dan untuk SPPT PBB Tiyuh se-Tubaba tahun 2021 akan di distribusikan, serentak pada awal bulan April,\" Kata sekretaris BPPRD Tubaba, Ainuddin Salam, SE.,M.IP didampingi Jimmy Robiansyah, S.Kom., MM Kabid Pendaftaran, Perhitungan dan Penetapan Pajak PBB-P2 dan BPHTB mewakili Kaban BPPRD Tubaba Aria S. Sesunan, SE., MM, Selasa (16/3) saat berbincang bersama Lampung Newspaper, diruang kerjanya. Guna pencapaian target PAD yang telah ditetapkan tersebut, lanjut Ainuddin Salam pihaknya akan melakukan langkah penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD) baik program extensifikasi maupun intensifikasi potensi PAD yang berpotensi untuk dikelola di daerah yang berjuluk Bumi Ragemsai mangei wawai Tubaba. \"Selain optimalisasi pelayanan publik diluar ruangan sebagai tindak lanjut instruksi KPK, kita juga akan mengoptimalkan penggalian potensi Pendapatan sektor pajak retribusi seperti Toll, Rest are, pendataan ulang PBB dan lainnya,\" terangnya. Lebih lanjut dikatakannya bahwa, sesuai dengan tupoksi BPPRD Tubaba adalah sebagai koordinator pengelola pajak dan retribusi dengan pungsi selain penagihan langsung juga, mengkoordinir Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani retribusi. \"Pada Pajak dan Retribusi daerah ini juga ada pungsi edukasi kepada masyarakat, yakni menjelaskan kepada masyarakat tentang ada kewajiban masyarakat kepada negara yang harus ditaati sebagai warga negara,\" pungkasnya. Sementara itu, Kabid Pendaftaran, Perhitungan dan Penetapan Pajak PBB-P2 dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) BPPRD Tubaba, Jimmy Robiansyah, S.Kom., MM mengatakan bahwa, pada tahun 2021 pihak BPPRD Tubaba bersama BPN akan menetapkan Zona Nilai Tanah (ZNT) terutama pada daerah- daerah yang sudah maju. \"Transaksi pada ZNT sudah berlaku didaerah yang sudah maju di Tubaba, yang akan disesuaikan dengan nilai transaksi. Transaksi dibawah Rp60 juta rupiah tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),\" ungkapnya. Pendataan ulang potensi PBB Tiyuh Kelurahan lanjut Kabid Jimmy Robiansyah juga akan menjadi program yang akan dilaksanakan secara bertahap di setiap kecamatan yang ada di Tubaba. \"Untuk program pendataan ulang potensi PBB Tiyuh Kelurahan ini, kita jadwalkan yang pertama di Kecamatan Tulangbawang Tengah yang meliputi 19 Tiyuh Kelurahan, selanjutnya akan dijadwalkan secara bertahap,\" pungkasnya.(SANUR)

Sumber: