Disperkim Ungkap RTH di Bandar Lampung Hanya 4,5 Persen
Walikota Bandarlampung Eva Dwiyana--Deka Agustina
BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER-Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung menyampaikan luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tapis Berseri ini hanya 4,5 persen.
Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto menyebut, luasan RTH sebelumnya hanya 11,08 persen.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, idealnya luasan RTH minimal sebesar 30% dari luas wilayah suatu kota atau kabupaten
. Namun, persentase ini dapat berbeda-beda tergantung pada karakteristik daerah dan peraturan daerah setempat.
Hal itu dikarenakan berdasarkan Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, klasifikasi dan syarat untuk dikategorkan RTH berbeda dibanding sebelumnya.
BACA JUGA:Lebihi Target, Realisasi Retribusi Sampah di Bandar Lampung Capai Rp13,5 Miliar Selama 2023
Contohnya, hutan lindung Wan Abdurahman di Batu Putuk seluas 296 hektare sudah tidak dikategorikan RTH.
Selain itu Hutan lindung Batu Serampok Register 17 pun sudah tidak dikategorikan sebagai RTH.
"Karena ada beberapa yang belum masuk indikator RTH, dan sedang kami inventarisasi lagi dan angkanya akan bertambah," katanya, Kamis, 11 Januari 2023.
"Kami masih mencari sumber-sumbr RTH. Artinya berupaya pemenuhan dalam mencari sumber lahan yang berhubungan dengan RTH," lanjutnya.
Ia mengatakan, beberapa kategori RTH meliputi taman kota, taman lingkungan, alun-alun, lahan kosong dengan vegetasi, dan area rekreasi publik.
Selain itu, pihaknya meminta setiap perumahan untuk membuat taman atau ruang terbuka hijau dalam arealnya.
"Pemenuhan fasum untuk menambah jumlah RTH. 30 persen atau 40 persen. Harus ada fasilitas umum dan persen ada taman-taman fasilitas warga tapi bisa menambah RTH Bandar Lampung," terangnya.
Sementara itu, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, kurangnya RTH di Bandar Lampung karena jumlah penduduk Bandar Lampung yang membludak.
Sumber: