Pemkab Lambar Dapat Dana Hibah BMN, Ini Peruntukannya!

Pemkab Lambar Dapat Dana Hibah BMN, Ini Peruntukannya!

Serah terima berita acara BMN di ruang kerja Bupati Lambar ditandai penandatanganan langsung antara Pj. Bupati Lambar Drs. Nukman, MM., dengan Kepala Satker Balai Sarana Permukiman Wilayah Lampung Achmad Irwan Kusuma, ST., MT., Rabu (10/1/2024).--Ade Irawan

LAMBAR,LAMPUNGNEWSPAPER - Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat mendapat dana hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupa dana sebesar 21 miliar lebih.

Dana sebesar Rp.21.326.455.259.-, itu duperuntukkan pembangunan serta penataan Kebun Raya Liwa (KRL) dengan nominal Rp.8.060.745.000,- anggaran tahun 2018 dan Rp.9.008.764.259,- anggaran tahun 2019.

Kemudian untuk rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana SMP 2 Satu Atap Kecamatan Balik Bukit senilai Rp.2.132.509.000,- anggaran tahun 2021.

Selanjutnya untuk rehabilitasi renovasi sarana prasarana SDN 3 Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong senilai Rp.2.124.437.000,- anggaran tahun 2021.

Serah terima berita acara BMN tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Lampung Barat, ditandai penandatanganan langsung antara Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM., dengan Kepala Satker Balai Sarana Permukiman Wilayah Lampung Achmad Irwan Kusuma, ST., MT., Rabu (10/1/2024).

BACA JUGA:Lakalantas Rengut Korban Jiwa Satu Pengendara Meninggal di Semaka Tanggamus

Atas diterimanya BMN itu, Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman mengucapkan terima kasih.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, kami mengucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan ini," ucap Nukman.

Pj. Bupati Nukman berharap dana hibah tersebut dapat segera diakomodir dan digunakan sesuai peruntukannya.

"Harapannya, dana ini bisa segera diakomodir untuk pembangunan," ungkap Nukman.

Perlu diketahui, serah terima BMN tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor: 195/TPA tahun 2020 tanggal 8 Desember 2020 atas nama Kementerian PUPR dan Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 100.2.1.3-6269 tahun 2022 atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Prosesi serah terima dana hibah BMN tersebut disaksikan oleh sejumlah kepala perangkat darah Lampung Barat dan tim dari Satker Balai Sarana Permukiman Wilayah Lampung.(*)

Sumber: