Setahun Buron,JN Warga Desa Halangan Ratu Dibekuk Satreskrim Polres Pesawaran

Setahun Buron,JN Warga Desa Halangan Ratu Dibekuk  Satreskrim Polres Pesawaran

satu dari empat tersangka kasus Curas pada Oktober 2022 silam berhasil dibekuk petugas--humas polres pesawaran

PESAWARAN,LAMPUNGNEWSPAPER-Pelarian JN akhirnya berakhir di tangan tim gabungan Satreskrim Polres Pesawaran dan Polsek Gedongtataan. Warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran ini berhasil dibekuk setelah sempat setahun lebih menjadi buronan polisi.

JN diduga sebagai salah satu dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap M. Ilham Romadon pada 10 Oktober 2022 lalu. 

“Salah satu pelaku berinisial JN berhasil ditangkap pada Minggu 7 Januari 2024, sekira jam 17.00 WIB. Tersangka diduga terlibat pada kasus curas yang terjadi pada 10 Oktober 2022 lalu,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy melalui Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Mulyadi Yakub, Selasa 9 Januari 2024.

Dijelaskan, pada kasus itu ada 3 tersangka lain. masing-masing berinisial ED, AG, OG. “Saat ini tiga tersangka itu masih dalam pengejaran alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya.

BACA JUGA:3 Wisata Alam Hits di Tanggamus, Panorama Alam nan Sejuk

Menurut Mulyadi Yakub, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-198/X/2022 atas nama korban M. Ilham Romadon.

Kasus curas ini berawal Ketika korban janjian bertemu dengan rekannya bernama Liana. Korban lalu mengajak Liana ke kebun jagung. 

Di tengah perjalanan, para pelaku menghadang laju kendaraan korban. JN langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Kemudian para pelaku ini langsung merampas sepeda motor, helm, berikut uang tunai yang ada di saku celana korban,” jelasnya. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,25 juta. 

 

“Saat ini pelaku JN telah diamankan di Mapolsek Gedongtataan pengembangan kasus curas ini,” tandasnya. (*)

Sumber: