Dalami Kasus Pemilik Ganja 63,42 Gram di Metro, Kali Ini Polisi Tangkap Kurirnya
Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang kurir narkoba,--M.Ricardho
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang kurir narkoba, dari hasil pengembangan kasus penangkapan dua pemilik ganja yang telah ditangkap sebelumnya.
Berdasarkan catatan Lampung Newspaper, diketahui pada Kamis, 4 Januari 2024, aparat kepolisian telah menangkap dan mengamankan dua pria pemilik ganja, yakni HN(33) dan SW(40). Masing-masing diamankan karena memiliki dan menyimpan, bahkan diduga bakal menjual ganja.
Dari HN dan SW, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip bening berisi ganja dengan berat kotor 1,98 gram, 6 lembar plastik klip bening lainnya berisi ganja dengan berat kotor 15,92 gram, 1 lembar plastik vacuum berukuran besar berisi ganja seberat 43,72 gram, lalu 6 lembar potongan kertas yang di dalamnya berisi ganja seberat 1,80 gram. Total ganja yang dimiliki dua HN dan SW yakni 63,42 gram.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman menjelaskan, polisi telah melakukan pendalaman kasus HN dan SW, hasilnya didapati satu nama pelaku yang berperan sebagai kurir transaksi ganja antara HN dan SW, yakni seorang pria berinisial AS(38).
BACA JUGA:Disperkim Bandar Lampung Terbitkan 1200 Persetujuan Bangunan Gedung Sepanjang 2023
“Jadi akhirnya, pada Senin, 8 Januari 2024 sekitar jam 5 sore, petugas dari Satres Narkoba Polres Kota Metro segera menuju ke lokasi yang disebut HN dan SW, di sebuah rumah yang terletak di wilayah Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro,” kata Iptu Hendra, Selasa, 9/1/2023.
Sesampainya di lokasi yang dimaksud, petugas bertemu dengan pelaku AS dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Berdasarkan hasil Interogasi yang dilakukan petugas tehadap pelaku AS, dia akhirnya mengakui bahwa memang benar dia yang menjadi kurir pembelian narkoba jenis ganja yang dilakukan HN kepada SW,” bebernya.
Saat ini, pelaku AS telah diamankan di Polres Kota Metro, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Pasal 111, disebutkan bahwa tindak penyalahgunaan narkotika dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan atau paling lama 12 tahun.
Sementara itu, bagi kurir atau pengedar narkoba, dia juga bakal dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Pasal 115 ayat 1 disebutkan bahwa kurir narkoba terancam pidana penjara selama 4 sampai 12 tahun.
Sedangkan pada Pasal 115 ayat 2 disebutkan jika barang buktinya melebihi 1 kg ganja atau 5 batang ganja, maka terancam hukum mati. (*)
Sumber: