Kajari Tegaskan Tidak Ada Perkara Yang Dipetieskan

Kajari Tegaskan Tidak Ada Perkara Yang Dipetieskan

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H. melakukan Press Conference--Franki Saputra

LAMPURA, LAMPUNGNEWSPAPER-Pencapaian kinerja sepanjang tahun 2023 adalah momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara sebagai salah satu penegak hukum. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H. mengatakan dalam Press Conference, institusi yang dipimpinnya telah bekerja semaksimal mungkin.

Namun tentunya banyak juga evaluasi-evaluasi yang dilakukan baik di internal Kejaksaan sendiri maupun koreksi yang datang dari masyarakat. Rabu (3/1/2024) 

"Koreksi dan evaluasi yang disampaikan masyarakat kami tampung, kami pelajari dan akan kami laksanakan jika itu sesuai dengan aturan" ungkap Farid Rumdana

Sementara terkait Realisasi target Penerimaan Negara Bukan Pajak ((PNBP) Kejaksaan Negeri berhasil melampauinya, dari target 114 Juta dapat terealisasikan 233 juta lebih. 

"Keberhasilan kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative justice dari Januari – Desember 2023 sebanyak 24 perkara" terangnya. 

"Dan prestasi bidang datun yang salah satunya keberhasilan memulihan aset negara dalam hal ini Pemkab Lampung Utara sebesar kurang lebih Rp1.8 Miliar" sambung Kajari. 

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri terjadi peningkatan kasus Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba),  terutama kasus narkoba jenis sabu-sabu, serta terjadi peningkatan pada kasus Asusila. 

"Salah satu faktor utama yang dapat dikaitkan dengan peningkatan kasus asusila adalah perkembangan teknologi dan internet, akses yang lebih mudah terhadap konten dewasa, membuka pintu bagi siapa saja untuk terpapar" Kata Farid

Untuk capaian kinerja pidsus tahun 2023, kejaksaan telah merealisasikan 3 perkara sampai tingkat penuntutan diantara kasus PMD. 

"Dan ada juga masih dalam penyidikan, penyidikan tentunya masih berjalan, dari perkara pupuk, perkara Inspektorat, itu masih berjalan, kejaksaan akan terus bergerak, langkah-langkah terus kami lakukan, untuk perkara pupuk LHP PKN sudah kami terima" ujarnya

Kemudian untuk perkara Inspektorat, Kajari menyampaikan, BPKP sedang menghitung, pihak kejaksaan tidak mau gegabah dalam menjalankan tugas.

Namun pihaknya sangat menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, berbagai elemen, masukan itu akan menjadi semangat buat kejaksaan.

Penanganan perkara Inspektorat ditegaskan oleh kajari akan berjalan terus dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP, terakhir sampai Desember 2023 tim BPKP sedang mengklarifikasi seluruh saksi yang di periksa dari pihak Inspektorat.

Sumber: