Cara Mudah Pindah TPS dalam Pemilu 2024

Cara Mudah Pindah TPS dalam Pemilu 2024

pemilu 2024--radarlampung

LAMPUNGNEWSPAPER-Bagi kamu yang tidak berada di alamat sesuai ktp atau tidak berrdomisili di tempat pemilihan, ini ada 4 (empat) langkah mudah pindah TPS dalam Pemilu 2024 mendatang.

Langkah-langkah pindah Tempat Pemungutan Suara  ini bisa dilakukan jika berada jauh dari alamat domisili di KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta beberapa alasan lainnya.

Seorang Warga Negara Indonesia alias WNI kini dapat mengajukan pindah TPS dalam Pemilihan Umum di pada 14 Februari 2024 mendatang.

Namun demikian dalam hal ini baru dapat dilakukan apabila pemilik KTP sedang bertugas di luar kota dan tidak memungkinkan untuk pulang ke alamat domisili, sehingga menjadi alasan golput.

Kemudian merupakan pasien rawat inap yang mana lokasi TPS terlalu jauh dari Rumah Sakit tempatnya dirawat.

Selanjutnya untuk pengajuan pindah TPS juga bisa dilakukan jika pemilik identitas sudah pindah domisili.

BACA JUGA:Wali Kota Eva Dwiana Melantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung

Ada juga faktor lainnya seperti berkebutuhan khusus, rehabilitasi narkoba, tahanan rutan atau lapas, terkena bencana alam.

Lalu sedang menempuh pendidikan di luar kota atau sedang bekerja di luar domisili KTP pun dapat menjadi faktor seorang WNI mengajukan pindah TPS.

Terdapat langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai cara pindah TPS atau memilih dalam pemilu 2024 mendatang.

1. Cara yang pertama adalah datang ke kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten/Kota atau panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK).

2. Kemudian sebelum datang ke KPU, pastikan membawa bukti pendukung alasan pindah TPS.

3. Jika pengajuan pindah memilih disetujui, maka pihak KPU akan memilih TPS di sekitar lokasi tujuan.

4. Kemudian KPU akan memberikan bukti formulir pindah memilih kepada orang yang mengajukan hal tersebut.

Sumber: