Pemkot Bandar Lampung akan Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Pemkot Bandar Lampung akan Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Herliwaty--Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mencatat baru satu penyandang disabilitas yang akan bekerja di instansi pemerintahannya.

“Satu orang tapi belum jelas karena baru diumumkan hasil seleksi kompetansi PPPK kemarin, dan masih ada tahapan selanjutnya,” kata Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Herliwaty, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, Pemkot Bandar Lampung telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, dimana formasi penyandang disabilitas dibutuhkan 8 orang. Namun yang lulus hanya satu orang.

“Yang daftar sedikit dan yang lulus cuma satu orang,” jelasnya.

Herliwaty mengungkapkan, belum mengetahui apakah ada penyandang disabilitas lain yang bekerja di instansi pemerintah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Beri Bantuan Warga Korban Kebakaran Hingga Biaya Pengobatan

“Saya belum mengetahui apakah ada (penyandang disabilitas) yang bekerja di dinas,” ujarnya.

Perlu diketahui, penyandang disabilitas berhak bekerja di instansi pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-undang tersebut dibuat untuk menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang-orang normal, begitu juga hak untuk mendapatkan kerja di instansi pemerintahan. (*)

Sumber: