Waduh, Pemkab Lambar Bakal Kehilangan PAD BTS Mulai Tahun Depan
Pemerintah Daerah tidak boleh lagi memungut retribusi menara Base Trenceiver Station (BTS)--dok
LAMBAR,LAMPUNGNEWSPAPER- UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menganulir banyak kewenangan daerah untuk menarik pajak dan retribusi.
Salah satunya, Pemerintah Daerah tidak boleh lagi memungut retribusi menara Base Trenceiver Station (BTS), dimana kewenangan tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat.
Alhasil, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) bakal kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi objek BTS tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Aplikasi Informatika pada Diskominfo Lambar, Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/12/2023).
“Mulai tahun depan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD tersebut kita tidak mempunyai kewenangan dalam penarikan retribusi BTS, itu sudah menjadi kewenangan pusat,” ungkap Iskandar.
BACA JUGA:Ini Nilai dan Peringkat Hasil Uji Seleksi Terbuka JPTP Pemprov Lampung
Sebelumnya, Diskominfo Lambar berwenang melakukan penarikan pajak retribusi BTS tersebut berdasarkan Perbup nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Bahkan pihaknya telah menarik retribusi BTS tersebut dari tahun 2013 silam.
Berdasarkan hasil pendataan dan perhitungan Diskominfo Lambar, jumlah BTS di Lampung Barat sebanyak 106 yang dimiliki oleh 12 perusahaan.
"Tahun ini retribusi PAD BTS sudah terealisasi 100 persen yaitu sebesar Rp373.944.000," tukas dia.(*)
Sumber: