ASN Diperingatkan Tak Menambah Waktu Liburan
cuti bersama--foto cnn
KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Pemerintah pusat memastikan terdapat cuti bersama pada perayaan Natal 2023. Namun, untuk Tahun Baru 2024 tidak ada keputusan soal cuti bersama tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),
Hari Raya Natal jatuh pada Senin (25/ 12/2023). Sementara itu, cuti bersama jatuh pada hari berikutnya, yakni Selasa (26/12/2023).
Bahkan, Pemkab Lampung Selatan telah melanjutkan SKB tersebut yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lamsel Nomor 14 Tahun 2023, Tentang perubahan kedua atas SE Bupati Lamsel Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Lingkungan Pemkab Lamsel.
“Ya, artinya minggu depan setelah Natal ada cuti bersama selama satu hari. Ini sudah ditetapkan lewat SE Bupati Lamsel Nomor 14 Tahun 2023,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdakab Lamsel, Lutfi kepada Radar Lamsel, Senin (18/12/2023).
BACA JUGA:Honor Operator Data SIKS-NG 3 Bulan Belum Keluar
Dia menghimbau, kepada seluruh jajaran pegawai bisa memanfaatkan hari libur nasional tersebut. Serta, tetap menaati aturan hari libur dengan tidak menambah waktu liburannya.
“Tentu sebagai abdi negara kita harus patuhi peraturan. Jangan menambah waktu libur selain dari pada aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, sejauh ini aturan soal cuti bersama hanya ada pada waktu perayaan Natal. “Untuk Tahun Baru 2024 belum ada aturannya. Jadi tetap masuk seperti biasa setelah tanggal 1 Januari itu,” pungkasnya. (idh)
Sumber: