DPMPPTSP Lamsel dan Kabupaten Bandung Perpanjang MoU

DPMPPTSP Lamsel dan Kabupaten Bandung Perpanjang MoU

Kepala DPMPPTSP Lamsel, Rio Gismara bersama Kepala DPMPPTSP Kabupaten Bandung, Ben Indra Agusta usai menandatangani perjanjian kerjasama di MPP Kabupaten Bandung, Senin (18/12/2203).--ist

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan kembali melakukan perpanjangan kerjasama (MoU’red) dengan DPMPPTSP Kabupaten Bandung.

Hal itu dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Bumi Khagom Mufakat.

 Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala DPMPPTSP Lamsel, Rio Gismara bersama Kepala DPMPPTSP Kabupaten Bandung, Ben Indra Agusta di MPP Kabupaten Bandung, Senin (18/12/2203).

 Saat dikonfirmasi, Kepala DPMPPTSP Lamsel, Rio Gismara menegaskan, perpanjangan kerjasama ini dilakukan karena pihaknya masih harus banyak belajar soal regulasi MPP. Selain itu, tentang Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut insentif investasi daerah.

 “Kita sudah MoU sejak 2022 silam. Nah, kita masih butuh banyak belajar dari sana. Maka kita lakukan perpanjangan kerjasama hingga Tahun 2024 mendatang,” ungkap Rio saat dikonfirmasi Radar Lamsel via telepon.

 BACA JUGA: Jelang Nataru, DKP Lamsel Klaim Stok Kebutuhan Aman dan Harga Stabil

Dia menerangkan, MoU yang disepakati antara lain meliputi kerjasama bidang Investasi, Promosi dan pelayanan. Yang ruang lingkup nya meliputi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Studi tiru dan replikasi Inovasi dalam penyelenggaraan layanan perizinan dan penanaman modal, Promosi peluang investasi dan program/kegiatan lainya dalam peningkatan realisasi investasi.

 “Termasuk juga Peningkatan kapasitas aparatur penyelenggara layanan perizinan dan penanaman modal. Kita masih harus banyak belajar dari Kabupaten Bandung dalam penyelenggaraan MPP agar semakin baik kedepannya,” terangnya.

 Dari kerjasama itu, lanjutnya, pihaknya juga bakal mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), layanan perizinan dan penanaman modal.

 “Kedua belah pihak juga harus merencanakan dan memfasilitasi studi tiru dan replikasi Inovasi dalam penyelenggaraan layanan perizinan dan penanaman modal. Kita bisa saling mempromosikan peluang investasi dan program/kegiatan lainya dalam rangka peningkatan realisasi investasi. Mereka juga punya kewajiban melakukan pendampingan peningkatan kapasitas aparatur penyelenggara layanan perizinan dan penanaman modal,” pungkasnya. (idh)

 

Sumber: