Kajagung Serahkan Sertifikat WBK Kejari Lamsel
Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H.,M.H. menyerahkan sertifikat WBK kepada Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H.,M.H.--ist
KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H.,M.H. menerima penyerahan sertifikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) secara langsung dari Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. S.T Burhanuddin, S.H.,M.H. Penyerahan itu dilaksanakan di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City pada pertengahan pekan lalu.
Meski jajarannya menorehkan prestasi dengan meraih predikat WBK, hal itu tak serta merta membuat Burhanuddin santai.
Dia menegaskan agar komitmen untuk menciptakan birokrasi yang akuntabel, kredibel, serta pelayanan publik yang prima tidak boleh terhenti.
Burhanuddin bilang seluruhnya harus termanifestasikan ke dalam budaya kerja organisasi dengan landasan doktrin Tri Krama Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Jaksa Agung menekankan bahwa predikat WBK dan WBBM bukanlah hal yang utama.
"Bagian terpentingnya ialah kinerja untuk memberi manfaat bagi institusi dan masyarakat," katanya dalam siaran pers yang diterima Radar Lamsel, Sabtu, 16 Desember 2023.
Kejari Lamsel sendiri sudah dengan tegas menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Agar komitmen itu bisa terwujud maka harus dibarengi pula dengan semangat dan etos kerja yang tinggi dari jajaran Kejari Lamsel.
BACA JUGA:Dihujani Abu GAK, Warga Pulau Sebesi Masih Aman
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin menjalankan instruksi Bapak Kajagung untuk menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Afni yang diwakili Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, S.H.,S.E.,M.H.
Kejari Lamsel berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB setelah melakukan beberapa perbaikan di 6 area perubahan. Pertama area manajemen perubahan, area penataan tata laksana, area penataan sistem manajemen SDM, area penguatan akuntabilitas, area penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu ada bagian yang tak kalah penting. Pada tahun ini dalam meraih Predikat WBK tematik, Kejari Lamsel juga telah melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo, yaitu memberikan bantuan hukum kepada BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan).
Bantuan hukum itu sesuai dengan SKK berupa permasalahan tunggakan wajib pajak yang meliputi pajak parkir, pajak mineral batuan logam, dan pajak air tanah.
Bantuan hukum itu merupakan komitmen Kejari Lamsel dalam membantu pemerintah daerah. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi daerah.
Adapun jumlah pengutan pajak yang telah disetorkan kepada kas daerah sebesar Rp.477.349.42. Kejari Lamsel juga melakukan pendampingan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Yaitu antara pemerintah daerah dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero). Kegiatan dilakukan pada 2 lokasi yaitu Sidomulyo - Sidoarjo - Bumidaya - Palas dan Serdang - Jati Baru - Talang Jawa - Perbatasan Lampung timur.
BACA JUGA:Sejumlah Kades Diduga Melakukan Pencairan Dana Di Bank Lampung Gunakan Rekom Palsu
Selanjutnya Kejari Lamsel juga telah memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Lampung Selatan mengenai pengamanan aset daerah di Desa Marga Catur Kalianda Lampung Selatan sebanyak 15 SHM.
Kejari Lamsel telah berkoordinasi serta melakukan pemeriksaan setempat di Desa Marga Catur yang dihadiri oleh BPN Kabupaten Lampung Selatan, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Camat Kalianda, Kepala Desa Marga Catur serta masyarakat terkait.
Berdasarkan dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 158 tahun 2019 dalam rangka mengurangi jumlah tidak layak huni di Indonesia, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan BPN Kabupaten Lampung Selatan telah memberikan bantuan bedah rumah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Masyarakat atau warga yang membutuhkan seperti warga yang terdampak bencana alam untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Adapun bantuan yang diberikan kepada masyarakat berupa renovasi 55 rumah yang terkena dampak Tsunami di Kabupaten Lampung Selatan.
Merujuk Instruksi Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan selaku Ibu Asuh secara rutin melakukan Kunjungan ke Balita Risiko Stunting dan Pemberian Tambahan Gizi di Posyandu Binaan Flamboyan II Way Urang Kalianda Lampung Selatan.
Kegiatan ini merupakan program Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk mencegah & menurunkan risiko Anak Stunting di Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Terakhir adalah penggunaan produk dalam negeri yang membantu dalam pengembangan UMKM. (*)
Sumber: