Pencuri Handphone Dapat Restorative Justice

Pencuri Handphone Dapat Restorative Justice

Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H.,M.H. didampingi Kasi Pidum, Rinaldy Adriansyah, S.H.,M.H. menjemput AN yang dibebaskan dari Lapas Kalianda setelah menerima RJ.--randi

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Tangis bahagia mewarnai wajah AN. Remaja berusia 18 tahun itu akhirnya menghirup udara bebas setelah restorative justice (RJ) disetujui oleh Jampidum melalui Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel).

 

AN tersandung masalah hukum akibat kasus pencurian. Dia dilaporkan oleh Sunarto, selaku korban. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Lokasinya di Dusun Suka Maju, Desa Ranggai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Saat itu Andi hendak pergi ke warung dengan berjalan kaki.

 

Kebetulan dia melintas di samping rumah Kurdi. Andi melihat pintu kamar Sunarto, yang letaknya di halaman rumah Kurdi dalam keadaan terbuka.

 

Andi yang penasaran lantas melihat ruangan itu ada telepon genggam merk Oppo A17, dan Vivo Y21 yang sedang di-charge di atas kasur. Lalu Andi masuk ke halaman Kurdi, dan langsung menuju ke kamar Sunarto.

 

Melihat kesempatan yang ada, Andi lantas mengambil kedua telepon genggam tersebut lalu pergi meninggalkan rumah.

BACA JUGA: Akreditasi RSUD Bob Bazar Raih Paripurna

Karena kasus itu, Andi dilaporkan oleh Sunarto ke Polsek Katibung. Tak butuh lama bagi polisi, Andi akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolsek Katibung.

 

Proses RJ yang dilakukan oleh Kejari Lamsel akhirnya menjemput Andi di Lapas Kelas IIA Kalianda. Di sana juga ada, EH, ibunda AN. Baik AN, dan ibunya sama-sama meminta maaf dan mengucapkan terima kasih kepada Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H.,M.H.

"Terima kasih, Bu, terima kasih banyak," ucap EH kepada Afni.

 

Mendengar ucapan EH, Afni lantas memeluknya. Sebagai seorang ibu, Afni dapat memahami bagaimana perasaan EH yang melihat anaknya tersandung masalah hukum.

 

Beruntung AN masih bisa diselamatkan setelah menerima RJ. Alasan dilakukannya RJ karena adanya permohonan untuk dilakukan perdamaian dari korban.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan Andi juga baru pertama kali melakukan perbuatannya.

BACA JUGA:Pendirian Pers Siber Indonesia Mendapat Dukungan dari Petinggi Disway.id dan SPS

 

Kemudian ada juga penggantian kerugian dari keluarga Andi kepada keluarga korban. Afni Carolina, yang diwakili Kasi Pidum Kejari Lamsel, Rinaldy Adriansyah, S.H.,M.H. mengatakan kalau berkas kasus AN sebetulnya sudah P21 atau lengkap. Tetapi ketika AN ditahan, ayahnya malah meninggal dunia.

 

"Jadi ada kemungkinan korban ini merasa iba, ada unsur rasa kemanusiaan. Kami berharap AN tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya. (rnd)

 

Sumber: