Disdag Temukan Lebih 10 Kafe dan Resto di Bandar Lampung Jual Miras Tak Sesuai Aturan

Disdag Temukan Lebih 10 Kafe dan Resto di Bandar Lampung Jual Miras Tak Sesuai Aturan

Kepala Disdag Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol saat diwawancarai, Kamis (7/12/2023)--Deka Agustina

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung menyebut, telah menemukan lebih dari 10 pelaku usaha kafe dan resto di Kota Tapis Berseri yang menjual minuman keras (Miras) tak sesuai dengan aturan.

Hal itu, karena miras yang dijual dengan izin dari kafe dan resto itu berbeda. Dimana, kadar kandungan alkohol tak sesuai dengan izinnya.

"Sepanjang 2023 kita menemukan lebih 10 kafe dan resto yang menjual miras berbeda dengan izinnya," ujar Kepala Disdag Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol saat diwawancarai, Kamis (7/12/2023).

"Yaitu mereka melebihi kadar alkoholnya. Yang seharusnya golongan berapa dia jualnya berapa lebihi tinggi," timpalnya.

Selain melebihi kadar alkoholnya, pihaknya juga menemukan miras yang dijual bukan hanya untuk minum di tempat.

"Di Kota Bandar Lampung kan tidak boleh menjual minuman beralkohol seperti jual eceran seperti itu," tegasnya.

Ketika ditanya nama kafe dan resto apa yang menjual minuman tersebut, ia mengaku tak hapal.

"Lupa saya. Yang pasti di 2023 ini lebih dari 10 kafe dan resto," terangnya.

BACA JUGA:Polisi Simpulkan Tak Ada Kasus Bully di SMA Muhammadiyah

Dengan temuan tersebut, ada juga yang sudah memperbaiki izinnya. Seperti halnya pada kasus Angel's Wing kemarin.

"Tapi kalau yang fatal seperti dengan sarana ibadah dan pendidikan kita sarankan untuk pindah," paparnya.

Kafe dan resto yang cukup besar dan telah mempunyai izin, pihaknya juga memantau bagaimana pelaksanaannya.

"Tapi kalau izinnya hang belum lengkap, kita sudah sampaikan bahkan sudah kita tegur dan dikirimkan surat peringatan," ungkap Wilson.

Wilson menjelaskan, bagi pengusaha yang ingin menjual miras ini memang izinnya sendiri ada beberapa tipe.

Kalau tipe A itu kan kadar alkoholnya dibawah 5 persen, untuk izinnya melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang langsung ke pemerintah pusat.

"Sementara untuk tipe lainnya yaitu B dan C ada izin nya. Tapi kita hanya sebatas memberikan rekomendasi," katanya.

Bagi warung kecil yang jika memang ada menjual miras ini memang perlu adanya laporan dari masyarakat.

"Karena memang tidak semuanya kita jangkau. Jadi butuh informasi dari se
mua pihak, baik masyarakat, RT dan lainnya," tutupnya. (dka)

Sumber: