1.403 Botol Miras Digilas Alat Berat

   1.403 Botol Miras Digilas Alat Berat

Kapolres Lamsel, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK. bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan memusnahkan ribuan botol miras dengan cara digilas menggunakan kendaraan berat.--ist

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Operasi cipta kondisi yang dilaksanakan Polres Lamsel menuai sukses besar.

Ribuan minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan. Langkah itu dilakukan aparat kepolisian supaya perayaan Natal dan tahun baru bisa berjalan kondusif.

 

Kapolres Lamsel, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK menegaskan kalau jajarannya akan menggelar kegiatan rutin terus menerus demi menciptakan situasi yang aman dan nyaman. Atas dasar itu, kepolisian melakukan penindakan peredaran miras ilegal.

 

"Ada 1.403 botol miras yang terdiri dari berbagai merk dan ukuran, berikut 576 liter tuak," ujar Yusriandi saat pres rilis di halaman Mapolres Lamsel, Rabu, 6 Desember 2023.

 

Yusriandi mengultimatum para penjual miras ilegal untuk tidak seenaknya. Sebab, jajarannya akan terus melakukan kegiatan operasi di pelbagai lokasi yang disinyalir menjadi tempat penyakit masyarakat.

Dengan demikian, perayaan Natal dan pergantian tahun bisa berjalan tanpa hambatan.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Upayakan Jaga Harga Bahan Pokok Jelang Nataru

 

"Jangan dikira kami akan diam saja. Nanti polsek-polsek akan cek, waktu pagi dicek itu penjualan minuman keras," kata Yusriandi.

 

Ribuan botol miras hasil penangkapan itu dimusnahkan dengan cara digilas sebuah tandem roller.

Pemusnahan minuman keras ini memberikan peluang bagi generasi muda untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang lebih aman dan tanpa terjerumus dalam jeratan bahaya.

 

Seperti yang kita ketahui, minuman keras dapat menimbuhkan tindakan kriminal, tawuran, aksi ugal-ugalan geng motor dan pemicu terjadinya berbagai permasalahan sosial lainnya.

Polres Lampung Selatan menghimbau agar masyarakat dan generasi muda untuk memilih kehidupan tanpa risiko dengan menjauhi minuman keras. (rnd)

 

Sumber: