KAI Sebut Perlintasan Tanpa Palang Pintu Tanggungjawab Pemda

KAI Sebut Perlintasan Tanpa Palang Pintu Tanggungjawab Pemda

--

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Kecelakaan lalu lintas antara mobil sedan dengan KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja – Tanjungkarang, di Pintu perlintasan resmi tanpa palang pintu yang dijaga petugas Dishub di Perlintasan Simpang Saprodi (KM 91+3/4) stasiun Candimas pada Selasa (5/12) pukul 16.45 WIB menewaskan 3 orang.

 

BACA JUGA:Cegah Tindak Pidana dan Asusila Terhadap Anak, Pemkot Metro Perkuat Koordinasi Dengan Lembaga Yudikatif

 

Dalam kecelakaan maut tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) KAI Divre IV Tanjung Karang, menyebut bahwa perlintasan resmi tanpa palang pintu adalah tanggungjawab pemerintah daerah.

 

"Berbicara regulasi aturan undang-undang KA nomor 23 tahun 2007 dari Kementerian Perhubungan sebagainya perlintasan sebidang itu menjadi tanggung jawab daripada pemerintah daerah," ujar Manajer Humas KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki saat diwawancarai, Rabu (6/12/2023).

 

Namun itu juga terbagi lagi tergantung kelas jalan tersebut, jika kelas jalan nasional maka menjadi tanggung jawab daripada pemerintah pusat atau Kementerian.

 

"Selanjutnya, jika itu kelas provinsi berarti menjadi tanggung jawab dari pemerintah provinsi dan apa bila jalan itu kota atau kabupaten maka tanggungjawab pemerintah kabupaten kota," ungkapnya.

 

Sebelum kecelakaan itu terjadi, menurut keterangan petugas penjaga perlintasan Dishub Lampung Utara, pada saat KA Premium Kuala Stabas dari arah Baturaja menuju Tanjungkarang yang akan melewati perlintasan di Desa Abung Jayo, Petugas sudah berdiri di perlintasan dan memberhentikan pengguna jalan untuk berhenti. 

 

Sumber: