Pemerintah Provinsi Lampung Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Informasi Melalui Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Provinsi Lampung Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Informasi Melalui Keterbukaan Informasi Publik

--

 

Komisi informasi melalui Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, dalam hal ini melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Badan Publik khususnya yang melayani informasi pada masyarakat dimana hal ini selaras dengan Pasal 9 Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa seluruh badan publik diwajibkan untuk mempublikasikan informasi secara berkala. 

 

"Untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dan pelaksanaan undang-undang tersebut maka dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur sejauh mana terbukanya informasi diimplementasikan dalam pengelolaan pemerintahan baik di tingkat provinsi maupun sampai pada kabupaten dan kota," ucapnya.

 

Melalui upaya ini, Sekdaprov berharap badan publik dapat menjalankan kewajibannya dengan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

"Diharapkan badan publik dapat menjalankan kewajibannya dengan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"

 

Diakhir Sekdaprov juga menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023.

 

"Kami ucapkan selamat pada badan publik yang memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat provinsi Lampung tahun 2023, dengan harapan dapat terus kita meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat dan bagi badan publik yang belum dapat Anugerah maka ini menjadi pemicu bagi kita untuk semakin baik," pungkasnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Syamsurrizal menyampaikan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan manifestasi dari kerja badan publik selama tahun berjalan.

 

Sumber: