Upah Minimum Lamsel 2,8 Jutaan Jangan Tidak Diterapkan!

Upah Minimum Lamsel 2,8 Jutaan Jangan Tidak Diterapkan!

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel, Dra. Intji Indriati--dok

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp2.889.193. Jumlah tersebut naik sedikit ketimbang tahun sebelumnya yang berada diangka Rp2.861.097.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel, Dra. Intji Indriati menegaskan, UMK itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung nomor G/734/V/08/HK/2023. Dia berharap, setiap perusahaan yang ada di Lamsel bisa mengacu pada UMK tersebut.

 

“Ya, sudah ditetapkan oleh SK Gubernur bahwa UMK Lamsel 2024 sebesar Rp2.889.193. Ini acuan yang bisa digunakan oleh perusahaan dalam membayar upah di Lamsel,” ungkap Intji saat dikonfirmasi via telepon, Senin (4/12/2023).

 

Dia menjelaskan, UMK Lamsel menjadi salah satu derah yang memiliki angka lebih tinggi ketimbang UMP Lampung. Dimana, pada tahun 2024 ini UMP Lampung hanya sebesar Rp2.716.496.

 

“Jadi memang UMK kita lebih tinggi daripada UMP Lampung. Karena dalam menetapkannya kita menggunakan mekanisme yang ada,” terangnya.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, penetapan UMK ini formulanya sesuai dengan PP No.51 tahun 2023 tentang pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Pada aturan tersebut juga mencakup formula perhitungan baru Upah Minimum.

 

“Jadi, sekarang ini sudah ada formulanya untuk penetapan UMK. Yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu,” pungkasnya.

 

Dinamika soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung yang telah ditetapkan memantik tanggapan akademisi kabupaten ini. Sebab, penetapan angka UMP sangat mempengaruhi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang juga telah ditetapkan sebesar Rp 2,8 jutaan.

BACA JUGA:Ambulans Laut kok Tidak Melaut?

 

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Muhammadiyah Kalianda Zulfahmi Sengaji menilai, dalam hal ini peran pemerintah sebagai fasilitator atau penengah antara pengusaha dan buruh sangat dipertaruhkan.

 

“Pemerintah ini sebagai jembatan antara para pekerja dan pengusaha. Tentunya, harus mempertimbangkan dan lebih berpihak kepada pekerja/buruh dalam hal penetapan upah minimum. Tapi tetap dengan mengedepankan rumus-rumus atau acuan yang berlaku agar tidak melanggar aturan hukum,” ungkap Zulfahmi belum lama ini.         

 

Dia menganalogikan, kebutuhan pokok secara umum dalam satu keluarga dengan dua anak minimal mengeluarkan uang setiap harinya sebesar Rp100 ribu.

Angka tersebut belum ditambah keperluan lain-lain atau tabungan untuk kebutuhan mendesak yang tidak bisa di hindarkan.

 

“Secara umum kita menghitung kebutuhan suami isteri dengan dua anak. Yang paling besar misalnya sudah sekolah di tingkat SMA. Untuk uang jajan atau operasional anak dan bapaknya yang bekerja kita hitung minimalnya Rp50 ribu. Masa iya untuk memasak hanya Rp30 ribu untuk empat orang itu,” pungkasnya.

 

Dinamika UMP dan UMK juga turut menuai komentar dari Ketua DPD PKS Lampung Selatan Antoni Imam beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Polres Waykanan. Amankan 2 Orang Terduga Mencuri Besi Rel Kereta Api

Menurut Politisi PKS ini dinamika yang timbul di tengah-tengah masyarakat menjadi keharusan untuk disikapi.

Terlebih, persoalan UMP dan UMK sangat diharapkan oleh banyak masyarakat khususnya para pekerja buruh.

 

Menurutnya, penetapan UMK apakah sudah melaui mekanisme yang seharusnya atau tidak. Namun melihat besaran UMK Lamsel yang tinggi dibandingkan dengan kabupaten lain di Provinsi Lampung, merupakan kabar baik.

 

Tokoh politik Lampung Selatan ini berharap agar seluruh perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan dapat mematuhi dan memberlakukan UMK Lamsel yang baru ini pada tahun 2024 mendatang yang bertengger di angka Rp2.889.193. (idh)

Sumber: