Caleg Kalah di Mesuji Dilarang Stres, Jika Tidak Bakal Telantar

Caleg Kalah di Mesuji Dilarang Stres, Jika Tidak Bakal Telantar

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram Mesuji tiidak menyediakan tempat perawatan khusus bagi caleg yang stres karena gagal menjadi wakil rakyat--yankes mesuji

MESUJI,LAMPUNGNEWSPAPER - Calon anggota legislatif (caleg) di Mesuji terancam telantar jika mendapat gangguan kejiwaan lantaran gagal atau kalah.

Ya, ini disebabkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram Mesuji tiidak menyediakan tempat perawatan khusus bagi caleg yang stres karena gagal menjadi wakil rakyat.

Jadi jika ada caleg yang gagal, kemudian stres tetap di Mesuji saja, terancam telantar lantaran tidak bisa mendapatkan perawatan.

Direktur RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji dr. Hotmaida Verawati mengatakan RSUD RBC tidak menyiapkan ruangan khusus bagi caleg stres.

“Hal tersebut dikarenakan di RSUD RBC Mesuji belum adanya dokter spesialis jiwa,”ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Sementara Tahapan kampanye pada pemilu 2024 dimulai pada Rabu 28 November 2023 kemarin.

BACA JUGA:Tekab 308 Polresta Metro Ungkap 3 Kelompok Pemain Curanmor

Ada sebanyak 105 titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) telah ditetapkan oleh (KPU) Mesuji untuk pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir menjelaskan jika titik pemasangan APK tersebut sudah disosialisasikan kepada para peserta pemilu.

Dengan rincian di Dapil l Kecamatan Mesuji dan Kecamatan Mesuji Timur ada 31 Titik.

Kemudian di Dapil II Kecamatan Rawajitu Utara ada 13 Titik. Selanjutnya di Dapil III Kecamatan Tanjung Raya ada 21 Titik.

Dan di Dapil IV Kecamatan Way Serdang ada 20 Titik. Kemudian di Dapil V Kecamatan Simpang Pematang dan Panca Jaya ada 20 Titik.

Ia mengungkapkan, seluruh peserta pemilu dapat mengikuti ketentuan tersebut, karena pemasangan APK tidak hanya sekadar untuk sosilisasi para calon peserta pemilu tetapi tetap memperhatikan tata keindahan.

Selain itu menurutnya jika Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum seperti, Tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan kemudian di tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah ataupun perguruan tinggi.

BACA JUGA:Polda Segera Tetapkan Status Tersangka Joki CPNS Kejaksaan

Gedung milik pemerintah, Fasilitas tertentu milik pemerintah dan Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu. dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

 

Sumber: