Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Polisi dan Jaksa Rekonstruksi Ulang di Muara Sungkai

Kasus Kekerasan Terhadap Anak,  Polisi dan Jaksa  Rekonstruksi Ulang di Muara Sungkai

Proses rekonstruksi ulang yang dilaksanakan di TKP, yakni Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara--Wawan

LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER- Proses rekonstruksi ulang yang dilaksanakan di TKP, yakni Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Selasa, 28 November 2023, sempat molor.

 

Yang seharusnya diagendakan pada pukul 9.00 WIB, baru pada pukul 11.00 WIB, lewat baru dimulai.

 

Berdasarkan pantauan dilapangan, rekonstruksi ulang itu pun berlangsung lama. Sebab, korban bersama saksi yang masih bersekolah SD itu menangis tiada henti.

Sehingga petugas berusaha menenangkan, hingga proses dilapangan dapat dilaksanakan.

 

Sempat terjadi beberapa proses berulang, dan dengan melihat BAP mereka akhirnya menjalankan rekonstruksi ulang.

Dalam rangka mencari kebenaran, yakni dari dua versi berbeda.

 

 Yakni korban, anak dibawah umur dan pelapor, Sodri (50). Serta terlapor, Lina (33) beserta sang suami.

 

 BACA JUGA:Dua Napi Teroris di Lapas Kota Metro Berkelakuan Baik, Sudah Ikrar Setia NKRI

 

Tampak dalam reka ulang itu, pihak Polres Lampura di pimpin oleh Kanit PPA dan Inafis. Sementara dari kejaksaan negeri, satu orang JPU, Desi.

 

Reka ulang dimulai dari rumah pelaku, lantas ke warung tempat kejadian berlangsung. Yakni milik pelaku, atau terlapor Lina. Dari versi korban, itu dilempar dengan jarak 1,5 meter dan pelaku bilang hanya terjatuh dan mengenai kaki korban, atau anak dibawah umur.

 

Pihaknya keluarga menyayangkan kejadian itu, namun tak bisa berbuat banyak. Namun berharap hal itu dilakukan hanya kali ini saja, dan penyidik dapat menarik benang merah dalam peristiwa itu.

 

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan seadil - adilnya kepada keluarga korban. Sebab, telah melukai perasaan, karena menyebabkan korban, atau sang anak mengalami trauma yang dalam.

 

"Bisa dilihat bang, itu anak saya sepanjang rekon ulang menangis saja kerjaannya. Sebab apa? Trauma berkepanjangan, dan takut kepada korban," kata dia.

 

Dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (aph). Serta dapat berlaku adil, dan menegakkan peraturan sesuai kejadian dialami keluarga korban.

 

"Perasaan kami sakit bang, sejak kejadian anak kami mengalami shock dan trauma mendalam. Jangan datang kerumah pelaku, ke kampung ini saja dia sungkan. Tadi saja, kalau tidak dibujuk sulit membawa kemarin," tambahnya.

 

Sehingga, wajar bila sepanjang rekon ulang dia mengalami begitu. Dan mereka mengaku bukan tak berusaha, telah menghubungi dinas perlindungan anak (DP3A) namun tetap seperti berjalan sendiri.

Sumber: