Inspektorat Pastikan Sahriwansyah Cs Tetap Dipecat dari ASN

Inspektorat Pastikan Sahriwansyah Cs Tetap Dipecat dari ASN

Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri--Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER - Meski vonis hukuman terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah dikurangi dari semula 6 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.

Inspektorat Kota Bandar Lampung memastikan, Sahriwansah CS mendapatkan sanksi. Yaitu berupa pemecatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan, meski hukuman penjara telah dikurangi, hal itu tak mempengaruhi terhadap sanksi status ASN nya.

Karena, lanjut Robi, jika putusannya itu tindak pidana korupsi (tipikor) 0 tahun tetap dipecat status PNS nya.

"Artinya walaupun diputus hukumannya hanya 1 hari atau berapa hari, ini tetap dia dipecat status ASN nya," kata Robi saat diwawancarai, Senin (27/11/2023).

Hal itu lantaran kasus yang tengah dijalani, tambah Robi, adalah salah satu kasus yang berat yaitu korupsi.

"Tapi kalau selain korupsi itu diatas 2 tahun baru dipecat dari ASN. Kalau 2 tahun atau kebawahnya tidak," jelasnya.

BACA JUGA:Walikota Eva Bagikan Seluruh Kepala UPT DLH Motor Lexy

Robi memaparkan, rekomendasi terhadap Syahriwansyah Cs tidak ada, karena sudah mempunyai putusan hukuman.

"Rekomendasi itu kan diberikan saat pemeriksaan. Tapi dia (Sahriwansyah cs) kan sudah dihukum," ujarnya.

Menurutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat ini telah melayangkan surat ke PT Tanjung Karang atas putusan inkrahnya.

"Sudah, BKD sudah ngirim surat ke pengadilan untuk meminta putusannya," kata dia.

Sementara itu, Sekda Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan menyampaikan, bagi ASN apabila ia tersangkut oleh kasus narkoba apa lagi korupsi langsung dipecat.

"Kalau dia sudah inkrah, pemkot akan ada tindak lanjut kepastian hukum terhadap status ASN. Yaitu langsung pemberhentian," Lkata dia.

BACA JUGA:PPNI Pesawaran Segera Panggil Anggota nya Untuk Klarifikasi Dugaan Mala Praktik
 
Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan banding ke PT Tanjungkarang terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

PT Tanjungkarang pun mengabulkan dan mengurangi Hukuman Sahriwansah CS, yang terseret dalam kasus korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021 dikurangi dari semula 6 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Hakim Ketua Bontor Aruan menyatakan, jika terdakwa Sahriwansah bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahriwansah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua P
engadilan Tinggi Tanjung Karang, Bontor Aruan. (dka)

Sumber: